PERJANJIAN JUAL BELI
KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah
terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama
:
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan
jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____
berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama
:
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu
sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak
yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah
bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe
:
3. Nomor
Polisi
:
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor
mesin
:
6.
Warna
:
7. Nomor
BPKB
:
- Para Pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur
dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga
kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____
Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah
menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan
dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini
ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa
kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang
atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual,
atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada
orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara
KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya
_____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi
sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan
kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan
hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan
PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran
yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan
kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA
tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang
sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah
disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
_____________
___________
SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat : Jalan Bengkinang Ujung No. 21 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
sebagai penjual
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat : Perumnas Manunggal No. 33 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Pekerjaan :
Alamat : Jalan Bengkinang Ujung No. 21 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
sebagai penjual
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat : Perumnas Manunggal No. 33 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua
belah pihak telah sepakat mendakan jual-beli mobil sebagai berikut.
Pasal
1
Pihak pertama pada tanggal 27
Agustus 2012 telah menjual kepada pihak kedua. dan pihak kedua telah membeli
dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2012, nomor rangka MHF 52 KF
400000034003003, nomor mesin 5K494904393, nomor polisi BH 4848 EZ lengkap
dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh
puluh empat juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal
2
(1) Mobil tersebut dengan semua
suratnya pada hari ini, senin, 27 Agustus 2012 telah diserahkan oleh pihak
pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik ( mulus ) seingga pihak kedua ,
mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang
dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian
serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi tanggung jawab pihak
kedua.
Pasal
3
Pihak pertama menjamin bahwa mobil
tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil
tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan
mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut
mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua
dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.
Pasal
4
Uang penjualan sebesar Rp.
74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupaiah ) tersebut pada hari ini,
sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak
pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat perjanjian ini oleh
kedua belah pihak berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.
Pasal
5
(1) Semua beban pajak sejak hari
ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala
biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan
harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN)
atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua.
Pasal
6
Tentang isi surat perjanjian ini
dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di
kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua utnuk
pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Jambi
tanggal 27 Agustus 2012
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Haikal Ihsan Satrio Ajie Prasojo
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
OPINI
| 13 April 2012 | 02:21
Dibaca: 8153
Komentar: 0
Nihil
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada
hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah
ini:
- _____________, Pengusaha, beralamat di ____________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
- ______________, Pekerjaan
Swasta, beralamat di _______________________, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe ____________, model _________, Nomor Polisi ____________, tahun pembuatan __________, atas nama PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli Mobil milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli Mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas seharga Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya,
untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Definisi
Dalam
perjanjian ini yang dimaksud dengan:
- “Mobil” berarti sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe _________, model ________, Nomor Polisi __________, tahun pembuatan _________, atas nama PIHAK PERTAMA;
- “Harga Mobil” berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
- “Cicilan” berarti cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.
Pasal
2
Bentuk
Kerja Sama
PIHAK
PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan
Harga Mobil sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a
PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK
KEDUA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);
b
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2)
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a
PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA;
b
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada
PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal
4
Penyerahan
Mobil
Penyerahan
Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1)
Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci
Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2)
Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan harus telah dilaksanakan oleh PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal
5
Pembayaran
Harga
Pembayaran
Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000
(sembilan puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal
6
Garansi
(1)
PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada
PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya
pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2)
Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil
(sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)
Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas
bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal
7
Force
Majeur
(1)
Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung
jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang
diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas
pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran,
perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah
dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal
8
Penyelesaian
Perselisihan
(1)
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan;
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di
kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal
9
Berakhirnya
Perjanjian
PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK
PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal
10
Adendum
Hal-hal
lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan
yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK
mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
_____________
____________

Tidak ada komentar:
Posting Komentar