Selasa, 26 November 2013

PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN



PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli  Kendaraan antara:
1.  Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.  Nama       :
   Usia          :
    Alamat      :
    Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu  sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan            :
2. Merek/Tipe                  :
3. Nomor Polisi                 :
4. Nomor Rangka/Tahun    :
5. Nomor mesin               :
6. Warna                        :
7. Nomor BPKB                :
-   Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN 
1.  PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.  Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN 
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN 
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI 
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA
_____________                                                                          ___________
 perjanjian







SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
    Pekerjaan :
    Alamat : Jalan Bengkinang Ujung No. 21 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
    sebagai penjual
2. Nama  :
    Pekerjaan :
    Alamat : Perumnas Manunggal No. 33 Kuala Tungkal, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mendakan jual-beli mobil sebagai berikut. 

Pasal 1

Pihak pertama pada tanggal 27 Agustus 2012 telah menjual kepada pihak kedua. dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Avanza tahun 2012, nomor rangka MHF 52 KF 400000034003003, nomor mesin 5K494904393, nomor polisi BH 4848 EZ lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupiah ) yang dibayar pihak kedua secara tunai.

Pasal 2

(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, senin, 27 Agustus 2012 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada phiak kedua dalam keadaan baik ( mulus ) seingga pihak kedua , mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi tanggung jawab pihak kedua. 

Pasal 3

Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

Uang penjualan sebesar Rp. 74.000.000,00 ( tujuh puluh empat juta rupaiah ) tersebut pada hari ini, sebelum  penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk peneriamaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak berlaku pula sebagai kuitansi yang sah. 

Pasal 5

(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua. 

Pasal 6

Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Jambi. 
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua utnuk pegangan masing-masing pihak. 

         Dibuat di Jambi
 tanggal 27 Agustus 2012

          Pihak Kedua,                                                                          Pihak Pertama,


          Haikal Ihsan                                                                        Satrio Ajie Prasojo













Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
OPINI | 13 April 2012 | 02:21 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_baca.gifDibaca: 8153   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/img_komen.gifKomentar: 0   http://stat.ks.kidsklik.com/statics/kompasiana4.0/images/ico_nilai.gifNihil
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. _____________, Pengusaha, beralamat di ____________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
  2. ______________, Pekerjaan Swasta, beralamat di _______________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.http://legalakses.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe ____________, model _________, Nomor Polisi ____________, tahun pembuatan __________, atas nama PIHAK PERTAMA;
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli Mobil milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;
  3. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli Mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas seharga Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
  1. “Mobil” berarti sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe _________, model ________, Nomor Polisi __________, tahun pembuatan _________, atas nama PIHAK PERTAMA;
  2. “Harga Mobil” berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
  3. “Cicilan” berarti cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.
Pasal 2
Bentuk Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)     Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a       PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);
b       PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2)     Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a       PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA;
b       PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)      Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2)      Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan harus telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 5
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal 6
Garansi
(1)        PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2)        Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)        Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal 7
Force Majeur
(1)      Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)      Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
(1)      Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)      Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                PIHAK KEDUA
_____________                                               ____________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar