SEBUAH
ORGANISASI BISNIS DISEKITAR KITA DILIHAT DARI SEGI PELUANG BISNIS
1.
ABSTRAK
Dalam
materi “ SEBUAH ORGANISASI BISNIS DISEKITAR KITA DILIHAT DARI SEGI PELUANG
BISNIS “ ini kita belajar mengetahui apa itu organisasi dalam berbisnis . dalam
melihat peluang berbisnis banyak yang
harus diperhatikan, salah satunya adalah modal, lingkungan dan manajemen yang
baik untuk mendapatkan sebuah keuntungan dari bisnis tersebut, selain itu kita
juga butuh sekumpulan seseorang untuk membantu menjalankan sebuah bisnis
tersebut agar lebih maju dan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang kita
jalankan
2.
PENDAHULUAN
Bisnis adalah suatu kegiatan
yang berkaitan dengan menawarkan / memperjualbelikan suatu barang dagangan
ataupun jasa kepada konsumen . tidak semua bisnis selalu merugikan dan
menguntungkan karna permintaan dan budaya yang berbeda-beda . berbisnis dapat
dilakukan dimana saja, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari berbisnis itu
tentu saja kita mencari lingkungan yang strategis untuk mudah menawarkan dan
menjual barang yang kita jual.
3.
LANDASAN
TEORI & PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Bisnis
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba
atau keuntungan.
2.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
adalah organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan
keinginan pasar / konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga
kelangsungan hidup sumber daya alam dan lingkungan sosial.
3.
Pengertian
Lingkungan bisnis
Lingkungan bisnis adalah suatu tempat dan
salah satu faktor dimana sebuah usaha
itu sendiri yang dapat mempengaruhi
untung atau ruginya suatu usaha tersebut.
Faktor itu terdiri 2 bagian . bagian pertama
yaitu mengenai lingkungan umum perusahaan itu terdiri dari politik, sosial
politik, hukum, perekonomian, kebudayaan
, pendidikan, teknologi dan demografi.
Bagian kedua yaitu lingkkungan khusus
perusahaan yaitu, pemasok, pelanggan dan pesaing .
4.
Pengertian
kewirausahaan
Kewirausahaan adalah seseorang yang dengan
gigih berusaha untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis dengan kemampuannya
sendiri untuk mencapai hasil yang dapat dibanggakan.
5.
Karakteristik
Kewirausahaan
Sebagai seorang wirasausaha memiliki
karakteristik . karakteristik itu meliputi :
a. Dorongan
untuk berprestasi
b. Bekerja
keras
c. Memperhatikan
kualitas
d. Sangat
bertanggung jawab
e. Berorientasi
pada imbalan
f. Optimis
g. Berorientasi
pada hasil yang baik
h. Mampu
mengelola uang
i. Berorientasi
pada uang
6.
Ciri-ciri
Wirausahawan yang berhasil
Untuk
menjadi seorang pembisnis atau seorang
wirausaha yang berhasil harus memperhatikan segala hal salah satunya ciri-ciri
untuk menjadi seorang wirausaha itu sendiri, ciri-ciri tersebut yaitu :
a. Percaya diri
b. Berorientasikan
tugas dan hasil
c. Berani mengambil risiko
d. Memiliki
sifat Kepemimpinan
e. Berorientasi
ke masa depan
7.
Tujuan
Berbisnis
Salah satu tujuan berbisnis
yaitu untuk mendapatkan keuntungan tetapi selain memperoleh keuntungan tujuan
berbisnis juga memiliki tujuan yang lain, diantaranya :
a. Kelangsungan
hidup
b. Pertumbuhan
perusahaan
c. penghargaan / prestise
d. kesejahteraan
anggota
e. kesejahteraan
masyarakat
8.
faktor-faktor
yang mempengaruhi bisnis
1. Faktor
modal
Dengan modal yang dimiliki, orang bisa mulai berbisnis. Besar modal yang diperlukan untuk berbisnis tergantung dari bisnis apa yang akan kita jalani.
2. Faktor SDM (Sumber Daya Manusia)
Agar bisnis yang dijalani tersebut sukses dan menghasilkan banyak keuntungan, tentu diperlukan orang-orang yang terampil, kreatif, berkualitas tinggi, ulet, mampu berinovasi, pantang menyerah, mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi (kompetitif), sportif dan pandai mengolah bisnisnya.
3. Faktor ketepatan produk atau kecocokan produk
Faktor ini juga mempengaruhi bisnis di Indonesia. Produk yang cocok adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen dengan harganya terjangkau. Karena Konsumen tentu akan memilih produk yang harganya terjangkau namun dengan tetap mempertimbangkan kualitas produk yang akan mereka konsumsi.
4. Faktor lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Lingkungan masyarakat cenderung dinamis, selalu ada perubahan. Kebutuhan dan keinginan masyarakat bermacam-macam dan selalu berubah-ubah.
Dengan modal yang dimiliki, orang bisa mulai berbisnis. Besar modal yang diperlukan untuk berbisnis tergantung dari bisnis apa yang akan kita jalani.
2. Faktor SDM (Sumber Daya Manusia)
Agar bisnis yang dijalani tersebut sukses dan menghasilkan banyak keuntungan, tentu diperlukan orang-orang yang terampil, kreatif, berkualitas tinggi, ulet, mampu berinovasi, pantang menyerah, mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi (kompetitif), sportif dan pandai mengolah bisnisnya.
3. Faktor ketepatan produk atau kecocokan produk
Faktor ini juga mempengaruhi bisnis di Indonesia. Produk yang cocok adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen dengan harganya terjangkau. Karena Konsumen tentu akan memilih produk yang harganya terjangkau namun dengan tetap mempertimbangkan kualitas produk yang akan mereka konsumsi.
4. Faktor lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Lingkungan masyarakat cenderung dinamis, selalu ada perubahan. Kebutuhan dan keinginan masyarakat bermacam-macam dan selalu berubah-ubah.
5.
Faktor persaingan pasar
Pada kenyataannya di Indonesia, banyak sekali bisnis-bisnis yang saling bersaing untuk dapat menguasai pasar sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus mempunyai strategi untuk dapat menguasai pasar dan mengalahkan pesaingnya.
6. Faktor teknologi
Faktor teknologi juga berpengaruh terhadap iklim bisnis di Indonesia. Semakin maju teknologi yang digunakan, semakin berkembang pula bisnis yang dijalani, namun dengan tetap memperhatikan skill serta faktor-faktor lainnya.
7. Faktor alam
Jika alam tidak bersahabat dengan kita tentu kegiatan bisnis pun dapat terganggu. Misalnya adanya bencana banjir, tanah longsor dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus memilih tempat bisnis yang sesuai dan kita harus bersahabat dengan lingkungan serta menjaga lingkungan tersebut bukan merusaknya.
8. Faktor jenis bisnis
Faktor ini juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Dalam berbisnis tentunya kita harus memilih bisnis di bidang apa yang akan kita jalani. Dalam memilih jenis bisnis tersebut, sebaiknya kita memilih jenis bisnis yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya bisnis di bidang pertanian. Kita juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan kita peroleh sebelum kita menentukan bisnis di bidang apa yang akan kita jalani.
9. Faktor kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah juga turut mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut bisa saja mendatangkan peluang bagi bisnis kita dan bisa pula menyebabkan hambatan bagi bisnis kita. Misalnya kebijakan dalam menetapkan pajak.
10. Faktor kondisi negara
Kondisi negara yang dimaksud dapat berupa kondisi perekonomian, sosial politik maupun pertahanan dan keamanan negara. Kondisi negara yang tidak menentu bisa menghambat bisnis yang dijalani. Misalnya saat terjadi inflasi. Tentu saja kondisi ini turut mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani.
Pada kenyataannya di Indonesia, banyak sekali bisnis-bisnis yang saling bersaing untuk dapat menguasai pasar sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus mempunyai strategi untuk dapat menguasai pasar dan mengalahkan pesaingnya.
6. Faktor teknologi
Faktor teknologi juga berpengaruh terhadap iklim bisnis di Indonesia. Semakin maju teknologi yang digunakan, semakin berkembang pula bisnis yang dijalani, namun dengan tetap memperhatikan skill serta faktor-faktor lainnya.
7. Faktor alam
Jika alam tidak bersahabat dengan kita tentu kegiatan bisnis pun dapat terganggu. Misalnya adanya bencana banjir, tanah longsor dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus memilih tempat bisnis yang sesuai dan kita harus bersahabat dengan lingkungan serta menjaga lingkungan tersebut bukan merusaknya.
8. Faktor jenis bisnis
Faktor ini juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Dalam berbisnis tentunya kita harus memilih bisnis di bidang apa yang akan kita jalani. Dalam memilih jenis bisnis tersebut, sebaiknya kita memilih jenis bisnis yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya bisnis di bidang pertanian. Kita juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan kita peroleh sebelum kita menentukan bisnis di bidang apa yang akan kita jalani.
9. Faktor kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah juga turut mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut bisa saja mendatangkan peluang bagi bisnis kita dan bisa pula menyebabkan hambatan bagi bisnis kita. Misalnya kebijakan dalam menetapkan pajak.
10. Faktor kondisi negara
Kondisi negara yang dimaksud dapat berupa kondisi perekonomian, sosial politik maupun pertahanan dan keamanan negara. Kondisi negara yang tidak menentu bisa menghambat bisnis yang dijalani. Misalnya saat terjadi inflasi. Tentu saja kondisi ini turut mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani.
9.
Bentuk-bentuk
organisasi bisnis
1. Perusahaan perseorangan
a. Pengertian
perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena
hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
b. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para
pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb
c. Ciri dan
sifat perusahaan perseorangan
Ciri-ciri dan sifatnya yaitu :
1. relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
3. tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan
dinikmati sendiri
5. sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
7. penghasilan
yang lebih besar
8. jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
9. sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
d. Kebaikan
perusahaan perseorangan
1. Mudah
dibentuk dan dibubarkan
2. Bekerja
dengan sederhana
3. Pengelolaannya
sederhana
4. Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
e. Kelemahan
perusahaan perseorangan
1. Tanggung
jawab tidak terbatas
2. Kemampuan
manajemen terbatas
3. Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4. Sumber dana
hanya terbatas pada pemilik
2.
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum
Yaitu
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan
hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan
Komanditer (CV).
1.
FIRMA
FIRMA adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri
maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila
perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan
seluruh kekayaan pribadi mereka.Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD).
a. Kebaikan
firma
1. Prosedur
pendirian relatif mudah
2. Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar,
3. Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
b. Kelemahan
firma
1. Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
2. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
2.Perseroan
komanditer / CV P
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan
a. Ciri & sifat CV
1.sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6.kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
b.Sekutu
pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia
memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut
mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan
bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahaan tersebut
c. Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang
ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV
d. Kebaikan perseroan komanditer
1. Pendiriannya
relatif mudah
2. Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3.Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
4.Manajemen
dapat didiversifikasikan
5.Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
e. Kelemahan peseroan komandit
1. Tanggung
jawab tidak terbatas
2. Kelangsungan
hidup tidak terjamin
3. Sukar
untuk menarik kembali investasinya
f. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum
adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak
dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai
kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum
dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut
mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
1. Perseroan
Terbatas
Menurut
Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham
dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.
Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang
sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial
perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
(Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak
dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan
dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
a.Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· sulit
untuk membubarkan pt
· pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
b. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
· Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan
terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
· Modal Dasar merupakan
jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas.
Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah
modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha
tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh
pendirian usaha bank.
· Modal yang ditempatkan, merupakan
sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas
untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal
dasar.
· Modal yang disetor, merupakan modal
yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang
ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum
Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung
jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
· Setelah
akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan
Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan
perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
· Setelah
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas
tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri
yaitu
memperoleh keuntungan (laba).
d. Tata Cara Pendirian PT
1. Pembuatan
akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
2. Pengesahan
oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
3. Pendaftaran
perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah
kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.
4. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
5. Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh
direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
e. Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat
bubar karena:
1. Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b. Permohonan 1
orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c. Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
e. Kebaikan Perseroan Terbatas
a. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
b. Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
c. Saham
dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
d. Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
e. Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
f.
Kelemahan Perseroan Terbatas
a. Biaya
pendiriannya relatif mahal
b. Rahasia
tidak terjamin
c. Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
Contoh lain dari organisasi bisnis yang berada disekitar kita yang dilihat
dari peluang bisnisnya yaitu dimisalkan organisasi bisnis dalam makanan
contohnya bisnis bakso. Makanan jenis ini relatif digemari masyarakat , baik
dalam kalangan atas maupun kalangan menengah dan kebawah.
Modal Usaha
Kita dapat
membuka bisnis ini dengan modal yang relatif , jika hanya ingin kecil-kecilan
membuka usaha ini hanya memerlukan modal yang sedikit, dan begitu sebaliknya
Pemasaran
Memasarkan
jenis bisnis ini tidak begitu sulit, karna sebagian besar masyarakat telah
mengetahui jenis makanan ini . ya kita dapat menetap disuatu tempat dan bisa
berkeliling di lingkungan masyarakat.
Persaingan
Persaingan
bisnis ini bisa dikatakan cukup sulit, karena bisnis ini sudah menjamah di
masyarakat, salah satu mensiasati agar tetap eksis, kita dapat membuat jenis
bakso yang berbeda, di beri isi misalnya , atau membuat bakso yang berukuran
sedang dengan kualitas yang baik tanpa mengurangi keuntungan dari pada bisnis
ini.
Peluang
Peluang
dalam bisnis ini cukup baik, diantaranya :
1.
Banyak yang sudah mengenal janis makanan ini, sehingga
mudah memasarkannya
2.
Banyak dicari ketika musim-musim tertentu baik saat
musim hujan, pada saat hari raya dan lain sebagainya.
3.
Banyak yang menyukai jenis makanan ini
TUJUAN :
Tujuannya
yaitu ingin membuat masyarakat percaya bahwa tak semua pedagang bakso memiliki
komposisi yang buruk yang sudah beredar dimasyarakat.
10.
KESIMPULAN
Apapun jenis bisnis yang kita jalankan ,
apabila diniatkan dan dijalankan dengan sabar, ketekunan dan keuletan dalam
berbisnis dan lingkungan yang mendukung yakin pasti akan membuahkan hasil dan
meraup keuntungan yang ditargetkan.
11.
DAFTAR
PUSTAKA
s. panjaitan, Bonar. 2013 Pengantar
bisnis&ekonomi pokok bahasan. Bekasi: gunadarma.
PUPUT RAHAYU
1EB26
26213951
Tugas ke-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar