Sabtu, 12 Oktober 2013

melihat segi peluang bisnis disekitar kita


SEBUAH ORGANISASI BISNIS DISEKITAR KITA DILIHAT DARI SEGI PELUANG BISNIS

1.    ABSTRAK
Dalam materi “ SEBUAH ORGANISASI BISNIS DISEKITAR KITA DILIHAT DARI SEGI PELUANG BISNIS “ ini kita belajar mengetahui apa itu organisasi dalam berbisnis . dalam melihat peluang  berbisnis banyak yang harus diperhatikan, salah satunya adalah modal, lingkungan dan manajemen yang baik untuk mendapatkan sebuah keuntungan dari bisnis tersebut, selain itu kita juga butuh sekumpulan seseorang untuk membantu menjalankan sebuah bisnis tersebut agar lebih maju dan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang kita jalankan

2.    PENDAHULUAN
Bisnis adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan menawarkan / memperjualbelikan suatu barang dagangan ataupun jasa kepada konsumen . tidak semua bisnis selalu merugikan dan menguntungkan karna permintaan dan budaya yang berbeda-beda . berbisnis dapat dilakukan dimana saja, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari berbisnis itu tentu saja kita mencari lingkungan yang strategis untuk mudah menawarkan dan menjual barang yang kita jual.

3.    LANDASAN TEORI & PEMBAHASAN
1.    Pengertian Bisnis
 Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
2.    Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar / konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam dan lingkungan sosial.
3.    Pengertian Lingkungan bisnis
Lingkungan bisnis adalah suatu tempat dan salah satu faktor dimana  sebuah usaha itu sendiri  yang dapat mempengaruhi untung atau ruginya suatu usaha tersebut.
Faktor itu terdiri 2 bagian . bagian pertama yaitu mengenai lingkungan umum perusahaan itu terdiri dari politik, sosial politik, hukum,  perekonomian, kebudayaan , pendidikan, teknologi dan demografi.
Bagian kedua yaitu lingkkungan khusus perusahaan yaitu, pemasok, pelanggan dan pesaing .
4.    Pengertian kewirausahaan
Kewirausahaan adalah seseorang yang dengan gigih berusaha untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis dengan kemampuannya sendiri untuk mencapai hasil yang dapat dibanggakan.
5.    Karakteristik Kewirausahaan
Sebagai seorang wirasausaha memiliki karakteristik . karakteristik itu meliputi :
a.    Dorongan untuk berprestasi
b.    Bekerja keras
c.    Memperhatikan kualitas
d.    Sangat bertanggung jawab
e.    Berorientasi pada imbalan
f.     Optimis
g.    Berorientasi pada hasil yang baik
h.    Mampu mengelola uang
i.      Berorientasi pada uang
6.    Ciri-ciri Wirausahawan yang berhasil
 Untuk menjadi  seorang pembisnis atau seorang wirausaha yang berhasil harus memperhatikan segala hal salah satunya ciri-ciri untuk menjadi seorang wirausaha itu sendiri, ciri-ciri tersebut yaitu :
a.    Percaya diri
b.    Berorientasikan tugas dan hasil
c.     Berani mengambil risiko
d.    Memiliki sifat Kepemimpinan       
e.    Berorientasi ke masa depan
7.    Tujuan Berbisnis
Salah satu tujuan berbisnis yaitu untuk mendapatkan keuntungan tetapi selain memperoleh keuntungan tujuan berbisnis juga memiliki tujuan yang lain, diantaranya :
a.    Kelangsungan hidup
b.    Pertumbuhan perusahaan
c.    penghargaan / prestise
d.    kesejahteraan anggota
e.    kesejahteraan masyarakat
8.    faktor-faktor yang mempengaruhi bisnis
1.   Faktor modal
Dengan modal yang dimiliki, orang bisa mulai berbisnis. Besar modal yang diperlukan untuk berbisnis tergantung dari bisnis apa yang akan kita jalani.
2. Faktor SDM (Sumber Daya Manusia)
Agar bisnis yang dijalani tersebut sukses dan menghasilkan banyak keuntungan, tentu diperlukan orang-orang yang terampil, kreatif, berkualitas tinggi, ulet, mampu berinovasi, pantang menyerah, mempunyai kemampuan bersaing yang tinggi (kompetitif), sportif dan pandai mengolah bisnisnya.
3. Faktor ketepatan produk atau kecocokan produk
Faktor ini juga mempengaruhi bisnis di Indonesia. Produk yang cocok adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan konsumen dengan harganya terjangkau. Karena Konsumen tentu akan memilih produk yang harganya terjangkau namun dengan tetap mempertimbangkan kualitas produk yang akan mereka konsumsi.
4. Faktor lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Lingkungan masyarakat cenderung dinamis, selalu ada perubahan. Kebutuhan dan keinginan masyarakat bermacam-macam dan selalu berubah-ubah.
5. Faktor persaingan pasar
Pada kenyataannya di Indonesia, banyak sekali bisnis-bisnis yang saling bersaing untuk dapat menguasai pasar sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, orang yang berbisnis harus mempunyai strategi untuk dapat menguasai pasar dan mengalahkan pesaingnya.
6. Faktor teknologi
Faktor teknologi juga berpengaruh terhadap iklim bisnis di Indonesia. Semakin maju teknologi yang digunakan, semakin berkembang pula bisnis yang dijalani, namun dengan tetap memperhatikan skill serta faktor-faktor lainnya.
7. Faktor alam
Jika alam tidak bersahabat dengan kita tentu kegiatan bisnis pun dapat terganggu. Misalnya adanya bencana banjir, tanah longsor dan lain-lain. Oleh karena itu, kita harus memilih tempat bisnis yang sesuai dan kita harus bersahabat dengan lingkungan serta menjaga lingkungan tersebut bukan merusaknya.
8. Faktor jenis bisnis
Faktor ini juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap bisnis di Indonesia. Dalam berbisnis tentunya kita harus memilih bisnis di bidang apa yang akan kita jalani. Dalam memilih jenis bisnis tersebut, sebaiknya kita memilih jenis bisnis yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya bisnis di bidang pertanian. Kita juga harus mempertimbangkan keuntungan yang akan kita peroleh sebelum kita menentukan bisnis di bidang apa yang akan kita jalani.
9. Faktor kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah juga turut mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut bisa saja mendatangkan peluang bagi bisnis kita dan bisa pula menyebabkan hambatan bagi bisnis kita. Misalnya kebijakan dalam menetapkan pajak.
10. Faktor kondisi negara
Kondisi negara yang dimaksud dapat berupa kondisi perekonomian, sosial politik maupun pertahanan dan keamanan negara. Kondisi negara yang tidak menentu bisa menghambat bisnis yang dijalani. Misalnya saat terjadi inflasi. Tentu saja kondisi ini turut mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani.
9.    Bentuk-bentuk organisasi bisnis
1.    Perusahaan perseorangan
a.    Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
b.    Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1.    Usaha Perseorangan Berizin : 
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.    Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb
c.    Ciri dan sifat perusahaan perseorangan
Ciri-ciri dan sifatnya yaitu :
                                                  1.   relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
                                                  2.    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
                                                  3.   tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
                                                  4.   seluruh keuntungan dinikmati sendiri
                                                  5.   sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
                                                  6.   keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
                                                  7.   penghasilan yang lebih besar
                                                  8.   jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
                                                  9.   sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
d.    Kebaikan perusahaan perseorangan
1.     Mudah dibentuk dan dibubarkan
2.     Bekerja dengan sederhana
3.     Pengelolaannya sederhana
4.     Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
e.    Kelemahan perusahaan perseorangan
1.    Tanggung jawab tidak terbatas
2.    Kemampuan manajemen terbatas
3.    Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4.    Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
2.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
1.          FIRMA
FIRMA adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
a.  Kebaikan firma
1.  Prosedur pendirian relatif mudah
2.   Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar,
3.  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota   firma
b.  Kelemahan firma
1.  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
2.   Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
2.Perseroan komanditer / CV P
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan
a. Ciri & sifat CV
                                                  1.sulit untuk menarik modal yang telah disetor
                                                  2. modal besar karena didirikan banyak pihak
                                                  3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
                                                  4.ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
                                                  5. relatif mudah untuk didirikan
                                                  6.kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
b.Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.  Sekutu Komplementer
  yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.  Sekutu Komanditer
  yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
c.   Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV
d. Kebaikan perseroan komanditer
1.  Pendiriannya relatif mudah
2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3.Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4.Manajemen dapat didiversifikasikan
5.Kesempatan untuk berkembang lebih besar
e. Kelemahan peseroan komandit
1. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Kelangsungan hidup tidak terjamin
3. Sukar untuk menarik kembali investasinya
f. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

1.    Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
a.Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· sulit untuk membubarkan pt
· pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
b. Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 
· Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
· Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
· Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
 · Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
· Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
· Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).
d.  Tata Cara Pendirian PT
1.    Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
2.    Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
3.    Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.
4.    Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
5.    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
e.  Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1.  Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan      usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang  pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang  telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2.  Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3.  Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.   Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.  Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.   Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
e.     Kebaikan Perseroan Terbatas
a.    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
b.    Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
c.     Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
d.    Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
e.     Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
f.       Kelemahan Perseroan Terbatas
a.    Biaya pendiriannya relatif mahal
b.     Rahasia tidak terjamin
c.    Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Contoh lain dari organisasi bisnis yang berada disekitar kita yang dilihat dari peluang bisnisnya yaitu dimisalkan organisasi bisnis dalam makanan contohnya bisnis bakso. Makanan jenis ini relatif digemari masyarakat , baik dalam kalangan atas maupun kalangan menengah dan kebawah.
 Modal Usaha
Kita dapat membuka bisnis ini dengan modal yang relatif , jika hanya ingin kecil-kecilan membuka usaha ini hanya memerlukan modal yang sedikit, dan begitu sebaliknya
Pemasaran                     
Memasarkan jenis bisnis ini tidak begitu sulit, karna sebagian besar masyarakat telah mengetahui jenis makanan ini . ya kita dapat menetap disuatu tempat dan bisa berkeliling di lingkungan masyarakat.
Persaingan
Persaingan bisnis ini bisa dikatakan cukup sulit, karena bisnis ini sudah menjamah di masyarakat, salah satu mensiasati agar tetap eksis, kita dapat membuat jenis bakso yang berbeda, di beri isi misalnya , atau membuat bakso yang berukuran sedang dengan kualitas yang baik tanpa mengurangi keuntungan dari pada bisnis ini.
Peluang
Peluang dalam bisnis ini cukup baik, diantaranya :
1.     Banyak yang sudah mengenal janis makanan ini, sehingga mudah memasarkannya
2.    Banyak dicari ketika musim-musim tertentu baik saat musim hujan, pada saat hari raya dan lain sebagainya.
3.    Banyak yang menyukai jenis makanan ini
TUJUAN :
Tujuannya yaitu ingin membuat masyarakat percaya bahwa tak semua pedagang bakso memiliki komposisi yang buruk yang sudah beredar dimasyarakat.

10.      KESIMPULAN
Apapun jenis bisnis yang kita jalankan , apabila diniatkan dan dijalankan dengan sabar, ketekunan dan keuletan dalam berbisnis dan lingkungan yang mendukung yakin pasti akan membuahkan hasil dan meraup keuntungan yang ditargetkan.






11.      DAFTAR PUSTAKA
s. panjaitan, Bonar. 2013 Pengantar bisnis&ekonomi pokok bahasan. Bekasi: gunadarma.



PUPUT RAHAYU
1EB26
26213951
Tugas ke-2












Tidak ada komentar:

Posting Komentar