ETIKA MENULIS YANG BAIK DIMEDIA (DI INTERNET)
BAB 1
Kata pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan segala nikmat
dan karunianya serta kesahatan baik lahir maupun batin, sehingga saya dapat
menyelesaikan Tugas “ETIKA MENULIS DI MEDIA” .
Terimakasih untuk bapak Bonar S
Panjaitan selaku dosen yang telah memberi kepercayaan terhadap saya untuk
menyusun makalah ini. Dan saya berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk anda
Demikianlah
semoga yang didapat dan dituangkan dalam makalah ini bermanfaat untuk anda.
Mohon maaf bilamana dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya mengharapkan
kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini . sebelum dan sesudahnya saya
ucapkan banyak-banyak Terimakasih
Bekasi, 28 September
2013
Puput Rahayu
BAB II
ABSTRAK
Dijaman Modern seperti ini kita harus berhati-hati dalam mengungkapkan
pendapat, bukan hanya dalam berbicara namun dalam menulis juga harus
diperhatikan.
karna akibat atau dampak yang akan timbul akan merugikan diri kita
sendiri dan orang lain . seperti undang-undang
yang mengatur penulisan dimedia
atau di internet . dan jika kita melanggar kita akan dijerat hukum sesuai
undang-undang dan pasal-pasal yang telah ditetapkan .
Dan untuk mengindari hukuman itu kita menulis dengan etika yang baik dan
benar , salah satunya tidak mengandung SARA dan tidak menyinggung perasaan
seseorang . karna selain itu tulisan
yang kita tulis dalam media tersebut mencerminkan gambaran pribadi diri kita
sendiri .
BAB III
PENDAHULUAN
Media adalah alat komunikasi yang berfungsi untuk memberikan informasi .
selain itu media juga tempat dimana seseorang mencari informasi yang mereka
butuhkan . dan pada zaman modern ini kita selalu menggunakan media untuk
keperluan pribadi kita, baik untuk berkomunikasi atau untuk mencari ilmu
pengetahuan .
Maka bayangkan jika apa yang kita dapatkan itu tidak benar atau
mengandung unsur sara yang dapat membawa kita ke pidana atau juga yang dapat
membuat mata sakit akibat tulisan-tulisan yang keluar dari kaidah EYD
BAB IV
LANDASAN TEORI
Dalam
menulis di internet ada beberapa hal yang penting dan harus diperhatikan dalam
penulisannya, olehkarena itu ada aspek etika yang benar-benar perlu
diperhatikan karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang
undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers
dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat hukuman
tersebut Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan
tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Mengenai ketentuan
pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menulis di media ataupun internet. Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan seseorang tersinggung. Karena jika kita membuat orang itu tersinggung dan tidak terima kita dapat dipidanakan oleh orang tersebut
Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menulis di media ataupun internet. Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan seseorang tersinggung. Karena jika kita membuat orang itu tersinggung dan tidak terima kita dapat dipidanakan oleh orang tersebut
2.
Menggunakan kata – kata baik.
Pergunakanlah kata – kata yang baik dalam memposting suatu tulisan di internet, karena jika tidak kita bisa dikatakan orang tidak baik dengan orang yang belum mengenal kita. Karena kata-kata yang kita tuang akan mencerminkan sifat pribadi kita sendiri.
Pergunakanlah kata – kata yang baik dalam memposting suatu tulisan di internet, karena jika tidak kita bisa dikatakan orang tidak baik dengan orang yang belum mengenal kita. Karena kata-kata yang kita tuang akan mencerminkan sifat pribadi kita sendiri.
3. Bukan
hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4.
Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan
tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada yang dapat merugikan seseorang yang membaca tulisan kita
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada yang dapat merugikan seseorang yang membaca tulisan kita
6.
Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
7.
Menggunakan EYD
Diharapkan
menggunakan EYD agar pembaca merasa nyaman saat membaca dan mengerti apa yang
ditulis .
BAB V
KESIMPULAN
ETIKA MENULIS yang benar harus diperhatikan dan diikuti , karna dapat
membantu kita menulis dengan benar dan lebih baik lagi dan juga dapat
memberikan informasi yang dibutuhkan dan menjauhkan kita dari hukum yang
berlaku di indonesia
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar