Sabtu, 28 September 2013

etika menulis yang baik diinternet




ETIKA MENULIS YANG BAIK DIMEDIA (DI INTERNET)

 
BAB 1
Kata pengantar

           Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan segala nikmat dan karunianya serta kesahatan baik lahir maupun batin, sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas “ETIKA MENULIS DI MEDIA” .
                                                                                                                                       Terimakasih untuk bapak Bonar S Panjaitan selaku dosen yang telah memberi kepercayaan terhadap saya untuk menyusun makalah ini. Dan saya berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk anda

          Demikianlah semoga yang didapat dan dituangkan dalam makalah ini bermanfaat untuk anda. Mohon maaf  bilamana dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini . sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak-banyak Terimakasih



Bekasi, 28 September 2013



                                                                                     Puput Rahayu                    


BAB II
ABSTRAK

Dijaman Modern seperti ini kita harus berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat, bukan hanya dalam berbicara namun dalam menulis juga harus diperhatikan.
karna akibat atau dampak yang akan timbul akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain . seperti undang-undang  yang mengatur  penulisan dimedia atau di internet . dan jika kita melanggar kita akan dijerat hukum sesuai undang-undang dan pasal-pasal yang telah ditetapkan .
Dan untuk mengindari hukuman itu kita menulis dengan etika yang baik dan benar , salah satunya tidak mengandung SARA dan tidak menyinggung perasaan seseorang .  karna selain itu tulisan yang kita tulis dalam media tersebut mencerminkan gambaran pribadi diri kita sendiri .

BAB III
PENDAHULUAN

Media adalah alat komunikasi yang berfungsi untuk memberikan informasi . selain itu media juga tempat dimana seseorang mencari informasi yang mereka butuhkan . dan pada zaman modern ini kita selalu menggunakan media untuk keperluan pribadi kita, baik untuk berkomunikasi atau untuk mencari ilmu pengetahuan .
Maka bayangkan jika apa yang kita dapatkan itu tidak benar atau mengandung unsur sara yang dapat membawa kita ke pidana atau juga yang dapat membuat mata sakit akibat tulisan-tulisan yang keluar dari kaidah EYD

BAB IV
LANDASAN TEORI

Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting dan harus diperhatikan dalam penulisannya, olehkarena itu ada aspek etika yang benar-benar perlu diperhatikan karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat hukuman tersebut Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

         Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menulis di media ataupun internet. Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan seseorang tersinggung. Karena jika kita membuat orang itu tersinggung dan tidak terima kita dapat dipidanakan oleh orang tersebut
2. Menggunakan kata – kata baik.
Pergunakanlah kata – kata yang baik dalam memposting suatu tulisan di internet, karena jika tidak kita bisa dikatakan orang tidak baik dengan orang yang belum mengenal kita. Karena kata-kata yang kita tuang akan mencerminkan sifat pribadi kita sendiri.
3. Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada yang dapat merugikan seseorang yang membaca tulisan kita
6. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
7. Menggunakan EYD
Diharapkan menggunakan EYD agar pembaca merasa nyaman saat membaca dan mengerti apa yang ditulis .


BAB V

KESIMPULAN

ETIKA MENULIS yang benar harus diperhatikan dan diikuti , karna dapat membantu kita menulis dengan benar dan lebih baik lagi dan juga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menjauhkan kita dari hukum yang berlaku di indonesia




BAB VI

DAFTAR PUSTAKA

http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar