Hukum Perikatan
1. Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak
atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun,
terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah
hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti yaitu :
1. Wiryono Prodjodikoro dalam
bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het verbintenissenrecht)
jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi
hukum perjanjian bukan hukum perikatan
2. R. Subekti tidak
menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan
sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok
– Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai
arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam buku III KUH
Perdata menurut tentang perikatan yang timbul dari
1. Persetujuan atau perjanjian;
2. Perbuatan yang melanggar hukum;
3. Pengurus kepenringan orang lain yang
tidak berdasarkan pesetujuan (zakwaarnemiing).
Perjanjian dalan bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan
hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht.Sementara itu,
pegertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
:
1. Perjanjian (kontrak), dan
2. Bukan dari perjanjian (dari
Undang-Undang).
Hubungan perikatan dengan perjanjian
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu
sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian
menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk
mengadakan perjanjian.
1.1 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan
yang timbul dari Undang – Undang
Perikatan
yang timbul dari undang – undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan
terjadi karena undang – undang semata dan perikatan terjadi karena undang –
undang akibat dari perbuatan manusia.
a. Perikatan terjadi karena undang – undang
semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendididk anak –anak,
yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang –
undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang
diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dalam hukum (tidak sah).
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
1.2 Azas – Azas Dalam Hukum
Perikatan
Azas – Azas dalam perikatan diatu dalam
buku III KUH Perdata, yaitu menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualisme.
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat
didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membutnya dan berlaku sebagai
undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Azas
Konsensualisme
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal – hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Asas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri; cakap untuk
membuat suatu perjanjian; mengenai suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Cakap
untuuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu
4. Suatu
sebab yang Halal
Dengan demikian, jika dilihat dari
syarat – syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian
dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
1. Bagian
Inti (Esensial)
2. Bagian
Bukan Inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
Dengan demikian, akibat dari terjadinya
perjanjian maka undang – undang menentukan bahwa perjanjian yang sah
berkekuatan sebagai undang – undang. Dengan kata lain, persetujuan –
persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari
kedua belah pihak atau karena alasan – alasan oleh undang – undang yang
dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan – persetujuan itu harus
dilaksanakan dengan iktikad baik (tegoeder trouwlin good faith).
1.3 Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia lupa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tapi terlambat;
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, kelalaian (wansprestasi) mempunyai akbat – akibat yang berat
maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau lupa. Di dalam
Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang
debitor.
1.4 Akibat – Akibat
Wansprestasi
Akibat – akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akbat – akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi); pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian;
peralihan resiko.
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
3. Peralihan Resiko
1.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria – kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.
Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.
Pembaharuan
hutang;
4.
Perjumpaan
hutang atau kompensasi;
5.
Percampuran
hutang;
6.
Pembebasan
hutang;
7.
Musnahnya
barang yang terutang;
8.
Batal
/ pembatalan;
9.
Berlakunya
suatu syarat batal;
10.
lewatwaktu
Literatur:
Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
Literatur:
Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar