Selasa, 28 April 2015

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

     1.   Pengertian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti yaitu :
1. Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, (bahasa Belanda: het    verbintenissenrecht) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan hukum perikatan
2. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok – Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab didalam buku III KUH Perdata menurut tentang perikatan yang timbul dari
1.  Persetujuan atau perjanjian;
2.  Perbuatan yang melanggar hukum;
3. Pengurus kepenringan orang lain yang tidak berdasarkan pesetujuan (zakwaarnemiing).
Perjanjian dalan bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht.Sementara itu, pegertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena :
1.     Perjanjian (kontrak), dan
2.    Bukan dari perjanjian (dari Undang-Undang).

Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
     1.1  Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.    Perikatan yang timbul dari Undang – Undang
Perikatan yang timbul dari undang – undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi karena undang – undang semata dan perikatan terjadi karena undang – undang akibat dari perbuatan manusia.
a.    Perikatan terjadi karena undang – undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendididk anak –anak, yaitu hukum kewarisan.
b.     Perikatan terjadi karena undang – undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dalam hukum (tidak sah).
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

    1.2  Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas – Azas dalam perikatan diatu dalam buku III KUH Perdata, yaitu menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.


1.  Azas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat didalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membutnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2.   Azas Konsensualisme
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian; mengenai suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.
      1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
      2.      Cakap untuuk Membuat Suatu Perjanjian
      3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu
      4.      Suatu sebab yang Halal
Dengan demikian, jika dilihat dari syarat – syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
     1.      Bagian Inti (Esensial)
     2.      Bagian Bukan Inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
Dengan demikian, akibat dari terjadinya perjanjian maka undang – undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang – undang. Dengan kata lain, persetujuan – persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena alasan – alasan oleh undang – undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan – persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik (tegoeder trouwlin good faith).
    1.3  Wansprestasi
      Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia lupa (lalai) atau ingkar janji.
      Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
      1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
      2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
      3.      Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat;
      4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
       Oleh karena itu, kelalaian (wansprestasi) mempunyai akbat – akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau lupa. Di dalam Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bagaimana caranya memperingatkan seseorang debitor.

     1.4  Akibat – Akibat Wansprestasi
Akibat – akibat wansprestasi berupa hukuman atau akbat – akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian; peralihan resiko.
1.     Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.    Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.    Peralihan Resiko

    1.5  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.          Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2.         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.          Pembaharuan hutang;
4.         Perjumpaan hutang atau kompensasi;
5.         Percampuran hutang;
6.          Pembebasan hutang;
7.          Musnahnya barang yang terutang;
8.         Batal / pembatalan;
9.         Berlakunya suatu syarat batal;
10.       lewatwaktu

Literatur:
Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005