Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis Koperasi
A. Jenis
Koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya
agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi
3.
koperasi pusat
adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
4.
gabungan koperasi
adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
5.
induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi
C.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen
adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
2.
Koperasi konsumen
adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah
suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan
peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
silahkan kunjungi blog kami untuk belajar koperasi KOPERASI
BalasHapus