Jumat, 21 Oktober 2016

Review Jurnal

Review Jurnal Etika Profesi

Judul                            
PENGARUH INDEPENDENSI, ETIKA PROFESI DAN KEPUASAN KERJA  AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung)

Jurnal                           
Universitas Telkom

Tahun                           
September 2010

Penulis                         
1.         Runny Chaerunnisa Pratiwi
2.         Nuryantoro

Reviewer                      
Puput Rahayu

Tgl Reviewer                
19 oktober 2016

Tujuan Penelitian         
Bertujuan untuk menguji pengaruh independensi, etika profesi dan kepuasan kerja auditor terhadap kualitas audit 
.
Metode Penelitian        
Penelitian ini menggunakan deskriptif verifikatif dan kausalitas. Populasi penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung. Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling dengan jumlah sampel sebanyak 38 auditor. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi berganda.

Hasil Penelitian           
1.    Pengujian Hipotesis Koefisien Determinasi (R²), Berdasarkan output pada Tabel 4.29, diperoleh angka R square sebesar 54,3%. Hal ini menunjukan bahwa kemampuan variabel-variabel dependen mencapai 54,3%. Atau variasi variabel bebas yang digunakan dalam model mampu menjelaskan variasi variabel kualitas audit sebesar 54,3%. Sedangkan sisanya sebesar 45,7% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukan dalam model penelitian ini.

2.    Pengujian Hipotesis secara Simultan (Uji F),  Diperoleh nilai F hitung sebesar 13,480. Dengan menggunakan tingkat keyakinan 95%, α = 5%, df 1 (jumlah variabel-1) atau 4-1 yaitu sebesar 3, dan df 2 (n-k-1) atau 38-3-1 yaitu sebesar 34, maka diperoleh F tabel sebesar 2,883. Karena nilai F hitung (13,480) > F tabel (2,883), maka Ho ditolak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan dari Independensi (X1), Etika Profesi (X2) dan Kepuasan Kerja Auditor (X3) terhadap Kualitas Audit (Y).

3.    Pengujian Hipotesis secara Parsial (Uji T) Dapat dirumuskan persamaan model regresi linier berganda yang menjelaskan pengaruh independensi, etika profesi dan kepuasan kerja auditor terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung, yaitu : Y = -0,540 + 0,480 X1+0,401 X2+ 0,029 X3


Kesimpulan Penelitian       
1. Kemampuan para auditor KAP di Wilayah Bandung dalam mempertahankan sikap independensi dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,6%. Ini berarti auditor tetap menjaga independensinya dari gangguan pribadi, gangguan ekstern dan gangguan organisasi. Meskipun demikian, dari indikator gangguan pribadi terdapat auditor yang tidak setuju terlibat dalam kegiatan obyek pemeriksaan yang dapat melemahkan independensinya dalam melakukan pemeriksaan.
2. Kualitas audit yang dimiliki auditor pada KAP di Wilayah Bandung termasuk kategori sangat tinggi dengan persentase 86,8%. Hal ini mengindikasikan bahwa para auditor telah melaksanakan audit dan melaporkan hasil auditnya dengan baik dan sesuai dengan standar audit.

Tanggapan                  
- Dari jurnal tersebut diatas, diliat dari kesimpulan akan jurnal tersebut maka saya bisa memberikan sedikit tanggapan mengenai jurnal ini yaitu :
1.    Auditor pada KAP di Wilayah Bandung mempunyai etika profesi yang dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,8%. Hal ini berarti auditor mempunyai etika profesi yang baik. Meskipun demikian, dari indikator integritas dan perilaku profesional terdapat auditor yang tidak setuju dengan integritas yang mengharuskan auditor bertindak jujur dan berterus terang dan terdapat auditor yang tidak setuju dengan menggunakan perilaku profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2    -- Auditor pada KAP di Wilayah Bandung mempunyai kepuasan kerja yang dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,9%. Hal ini menggambarkan bahwa auditor memiliki kepuasan kerja auditor yang baik.
3  - Dalam penulisannya sebaiknya ditambahkan pengertian-pengertian yang terkait dari jurnal ini, agar orang awam dapat mengerti dengan mudah.


Sabtu, 01 Oktober 2016

ETIKA PROFESI

Pengertian Etika menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) “Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat” selain itu Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

 Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Sedangkan pengertian  Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.

Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Etika profesi memiliki fungsi yaitu diantaranya yang pertama  Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.yang kedua Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.dan yang ketiga Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Adapun jenis-jenis dari etika yaitu diantaranya yang pertama Etika umum yang berisi tentang prinsip serta moral dasar. Dan yang kedua Etika khusus atau etika terapan yang berlaku secara khusus.

Mungkin banyak dari kita yang masih memiliki anggapan bahwa “Etika” dan “Etiket” itu memiliki makna dan arti yang sama. Kedua istilah tersebut memang sama-sama menyangkut perilaku manusia, akan tetapi ternya dua istilah tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi makna, arti maupun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah perbedaan kedua istilah tersebut?

Jika dari sudut pandang etika yaitu yang pertama Etika berlaku kapanpun, baik dalam pergaulan dengan orang lain maupun dalam kehidupan pribadi. Dengan kata lain, etika berlaku bagi siapa saja meskipun tidak ada orang yang menyaksikan. Contohnya yaitu  “Mencuri adalah perbuatan yang dilarang, meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang menyaksikan”. Ketika kita meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan, meskipun pihak yang meminjamkan lupa.

Yang kedua yaitu  Etika bersifat absolut, artinya etika memiliki ketentuan atau prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, di mana perbuatan baik mendapatkan pujian, sedangkan perbuatan buruk harus mendapatkan sanksi atau hukuman. Contohnya yaitu Larangan untuk membunuh, dan larangan mencuri, di mana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau pencurian, maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

Yang ketiga yaitu Etika berkaitan dengan cara dilakukannya suatu perbuatan yang sekaligus memberikan norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya yaitu  : Mengambil barang-barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.

Dan yang keempat yaitu Etika memandang manusia dari segi dalam (bathiniah). Contohnya :Orang yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika orang itu bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik. Seseorang yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki tutur kata yang baik.

Sedangkan Etiket berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan santun. Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat, sopan santun, dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Etiket juga diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya yang mengatur tentang hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam pergaulan. Etiket merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut, seperti gaya berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk, maupun gaya dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.

Sedangkan perbedaan  dari sudut pandang etiket yaitu yang pertama Etiket hanya berlaku dalam pergaulan saja, artinya etiket hanya berlaku ketika ada orang lain yang menyaksikan perbuatan yang kita lakukan, dan ketika tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.Contohnya Mengangkat kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi ketika jika perbuatan tersebut dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata) maka cara makan yang demikian itu tidaklah melanggar etiket dan boleh dilakukan Buang angin ketika sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak berbau merupakan perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang angin meskipun mengeluarkan suara dan berbau akan tetapi pada saat itu tidak sedang bersama orang lain, maka hal itu tidaklah melanggak etiket.

Yang kedua yaitu Etiket bersifat relative, artinya sesuatu yang menurut suatu budaya dianggap sebagai hal yang tidak sopan, akan tetapi belum tentu budaya lain memiliki anggapan yang sama. Bisa saja hal itu dianggap sebagai hal yang wajar atau hal yang sopan.Contohnya adalah : seseorang yang memiliki kebiasaan makan tanpa menggunakan sendok maupun garpu alias makan dengan menggunakan tangan, bagi sebagian kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa dilakukan. Akan tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu sebagai perbuatan yang tidak sopan.

Yang ketiga yaitu Etiket berkaitan dengan tata cara dari suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia. Contoh : ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Dan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah melanggar etika.

Yang ke empat yaitu Lain halnya dengan etiket, di mana etiket memandang seseorang dari segi luarnya (secara lahiriyah), artinya meskipun seseorang selalu berpegang pada etiket, akan tetapi ia bisa saja bersifat munafik. Contohnya : Akhir-akhir ini banyak sekali serigala berbulu domba, di luar tampak baik, akan tetapi di dalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk. Sekarang ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang baik, akan tetapi ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain agar niat dan tindak kejahatnya bisa berhasil.

Contoh kasus pada pelanggaran etika yang ketika dilakukan oleh gayus tabunan yaitu

                                 Pelanggaran Etika pada Kasus Gayus Tambunan                                
        Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Maabes Polri Susno Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
       Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
            Jelas kegiatan yang dilakukan oleh gayus tambunan melakukan  pelanggaran etika profesi Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2. Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3. Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4. Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
5. Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
7. Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
8. Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.

            Latar belakang seseorang melakukan pelanggaran tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya . maka apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut ? yaitu diantaranya yang petama  Kebutuhan Individu , yang kedua Tidak Ada Pedoman , yang ketiga  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi, yang keempat Lingkungan Yang Tidak Etis, yang kelima Perilaku Dari Komunitas

Setiap dari sebab yang dilakukan pasti ada akibatnya , maksudnya yaitu setiap ada tindakan yang diperbuat (perbuatan buruk) pasti ada saksinya . macam-macam dari sanksi yang didapat yaitu diantaranya yang pertama Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’. Dan yang kedua Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Sumber :