Pengertian
Etika menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) “Etika adalah Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat” selain itu Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
moral. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan
etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya
Sedangkan
pengertian Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.
Jadi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Etika
profesi memiliki fungsi yaitu diantaranya yang pertama Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.yang kedua Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.dan yang ketiga Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Adapun
jenis-jenis dari etika yaitu diantaranya yang pertama Etika umum yang berisi
tentang prinsip serta moral dasar. Dan yang kedua Etika khusus atau etika
terapan yang berlaku secara khusus.
Mungkin
banyak dari kita yang masih memiliki anggapan bahwa “Etika” dan “Etiket” itu
memiliki makna dan arti yang sama. Kedua istilah tersebut memang sama-sama
menyangkut perilaku manusia, akan tetapi ternya dua istilah tersebut memiliki
perbedaan, baik dari segi makna, arti maupun penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Apa sajakah perbedaan kedua istilah tersebut?
Jika
dari sudut pandang etika yaitu yang pertama Etika berlaku kapanpun, baik dalam
pergaulan dengan orang lain maupun dalam kehidupan pribadi. Dengan kata lain,
etika berlaku bagi siapa saja meskipun tidak ada orang yang menyaksikan. Contohnya
yaitu “Mencuri adalah perbuatan yang
dilarang, meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang
menyaksikan”. Ketika kita meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya
harus tetap dikembalikan, meskipun pihak yang meminjamkan lupa.
Yang
kedua yaitu Etika bersifat absolut,
artinya etika memiliki ketentuan atau prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi, di mana perbuatan baik mendapatkan pujian, sedangkan perbuatan buruk
harus mendapatkan sanksi atau hukuman. Contohnya yaitu Larangan untuk membunuh,
dan larangan mencuri, di mana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau
pencurian, maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman.
Yang
ketiga yaitu Etika berkaitan dengan cara dilakukannya suatu perbuatan yang
sekaligus memberikan norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya yaitu : Mengambil barang-barang milik orang lain
tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena
perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.
Dan
yang keempat yaitu Etika memandang manusia dari segi dalam (bathiniah).
Contohnya :Orang yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika
orang itu bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik. Seseorang
yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki
tutur kata yang baik.
Sedangkan
Etiket berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan
santun. Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat,
sopan santun, dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di
antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Etiket
juga diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya
yang mengatur tentang hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam
pergaulan. Etiket merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok,
sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut,
seperti gaya berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk,
maupun gaya dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang
menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun
dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara
suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan
bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.
Sedangkan
perbedaan dari sudut pandang etiket
yaitu yang pertama Etiket hanya berlaku dalam pergaulan saja, artinya etiket
hanya berlaku ketika ada orang lain yang menyaksikan perbuatan yang kita
lakukan, dan ketika tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.Contohnya Mengangkat
kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama
orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar
etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi ketika jika perbuatan tersebut
dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata) maka cara makan yang
demikian itu tidaklah melanggar etiket dan boleh dilakukan Buang angin ketika
sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak berbau merupakan
perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang angin meskipun mengeluarkan
suara dan berbau akan tetapi pada saat itu tidak sedang bersama orang lain,
maka hal itu tidaklah melanggak etiket.
Yang
kedua yaitu Etiket bersifat relative, artinya sesuatu yang menurut suatu budaya
dianggap sebagai hal yang tidak sopan, akan tetapi belum tentu budaya lain
memiliki anggapan yang sama. Bisa saja hal itu dianggap sebagai hal yang wajar
atau hal yang sopan.Contohnya adalah : seseorang yang memiliki kebiasaan makan
tanpa menggunakan sendok maupun garpu alias makan dengan menggunakan tangan,
bagi sebagian kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa
dilakukan. Akan tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu
sebagai perbuatan yang tidak sopan.
Yang
ketiga yaitu Etiket berkaitan dengan tata cara dari suatu perbuatan yang harus
dilakukan oleh manusia. Contoh : ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain,
hendaknya perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Dan jika
perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah melanggar
etika.
Yang
ke empat yaitu Lain halnya dengan etiket, di mana etiket memandang seseorang
dari segi luarnya (secara lahiriyah), artinya meskipun seseorang selalu
berpegang pada etiket, akan tetapi ia bisa saja bersifat munafik. Contohnya : Akhir-akhir
ini banyak sekali serigala berbulu domba, di luar tampak baik, akan tetapi di
dalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk. Sekarang ini, banyak sekali
orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang baik, akan tetapi
ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain agar niat dan tindak
kejahatnya bisa berhasil.
Contoh kasus pada pelanggaran etika yang
ketika dilakukan oleh gayus tabunan yaitu
Pelanggaran
Etika pada Kasus Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai
direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus
Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah
mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Maabes Polri Susno
Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah
saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu
dari hasil korupsi suap.
Gayus juga
disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35
milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim
Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah
menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak
melaporkan ke KPK.
Jelas kegiatan yang dilakukan oleh
gayus tambunan melakukan pelanggaran etika
profesi Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik
profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan,
yaitu:
1. Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip
ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan
pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus
perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab
profesi ini.
2. Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap
dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka
otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah
pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3. Integritas: Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode
etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan
kepentingan publik.
4. Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif
dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat
bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu
wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa
tersebut.
5. Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini
memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar
satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan
profesionalnya.
7. Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar
oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan
sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
8. Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku
Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat
Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini
dilakukan oleh Gayus.
Latar belakang seseorang melakukan
pelanggaran tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya . maka apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut ? yaitu diantaranya
yang petama Kebutuhan
Individu , yang kedua Tidak Ada Pedoman , yang ketiga Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi, yang keempat Lingkungan Yang Tidak Etis, yang
kelima Perilaku Dari Komunitas
Setiap
dari sebab yang dilakukan pasti ada akibatnya , maksudnya yaitu setiap ada
tindakan yang diperbuat (perbuatan buruk) pasti ada saksinya . macam-macam dari
sanksi yang didapat yaitu diantaranya yang pertama Sanksi Sosial adalah Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’. Dan yang kedua
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Sumber :