Senin, 12 Desember 2016

Analisis Kode Etik Profesi Akuntansi Pada Kasus "Raden Motor & BRI Cabang Jambi"

kelompok 4 : 

Andini Predita Sari (20213898)
Budi Setianto (21213808)
Ester Valentin (22213984)
Iin Indah Sari (24213226)
Lukhlu Rafika (25213052)
Puput Rahayu (26213951)
Saulina Bernadet (29213319)
Tiara Eka Wahyu Pratiwi (28213890) 


KASUS “RADEN MOTOR DAN BRI CABANG JAMBI”

Selasa, 18 Mei 2010, KOMPAS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).

Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.

Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.

Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad ) dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.

Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.

Diduga karena lambannya dalam proses hukum, sehingga Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.

Menurut Forbes Jambi, agunan Raden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.

Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Effendi Syam, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.

Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi, Effendi Siam dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Effendi Syam diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.

Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan publik yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).

Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.

Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.

Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.

Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.

Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan).



Pembahasan

            Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
            Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas seperti melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi dituntut untuk berperilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Oleh karena itu, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara profesional. Kelompok – kelompok profesional, seperti akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Karena seorang akuntan dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain.
            Akuntan memiliki kode etik perilaku yang disebut etika profesional. Kode etik tersebut berupaya untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi diantara anggota – anggota kelompok, mengatur hubungan mereka, dan meningkatkan serta melindungi citra profesi dan kesejahteraan komunitas profesi. (Simamora, 2002: 44).
            Adanya kode etik kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah etika bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat (Yatimin, 2006: 684). Kepercayaan dari masyarakat inilah yang menjadi alasan perlunya kode etik profesi. Berkembangnya profesi akuntan, telah mendapat banyak pengakuan dari berbagai kalangan seperti dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jasa akuntan. Meskipun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap profesi akuntan. Banyak masalah yang terjadi pada berbagai kasus bisnis yang melibatkan profesi akuntan. Di Indonesia, muncul issue yang berkembang seiring dengan terjadinya pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
(Mulyadi, 2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 

1)  Tanggung Jawab profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2)   Kepentingan Publik
        Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.


3)  Integritas
       Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4)    Obyektivitas
        Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain

5)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
       Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6)  Kerahasiaan
           Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7)  Perilaku Profesional
          Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8) Standar Teknis
          Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Analisis

            Akuntan Publik dapat dikatakan tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui standar professional akuntan publik. Dalam kasus ini, Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Akuntan publik Biasa Sitepu berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan yaitu tidak memberikan informasi penting berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI selalu pemakai laporan keuangan salah dalam melakukan analisis kredit.
Dalam prinsip-prinsip kode etik yang penulis telah jabarkan di pembahasan, Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu:

1)  Tanggung Jawab Profesi
        Pada permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kasus kredit macet Bank BRI Cabang Jambi pada tahun 2010, Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya secara professional hal ini dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik yang berkaitan dalam hal pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga dengan terjadinya kasus tersebut menimbulkan suatu dampak yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik menjadi hilang.

2)   Kepentingan Publik
        Seorang akuntan hendaknya harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini, pihak akuntan publik Raden Motor  telah mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan mereka semata. Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.

3) Objektivitas    
          Dalam kasus ini, Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

4) Perilaku Profesional
        Dalam kasus ini, Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya. Pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Raden Motor serta keterkaitan pihak intern BRI Cabang Jambi yang pada saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, citra kinerja profesionalisme dari seorang akuntan publik juga dapat merusak reputasi mereka selaku akuntan serta dapat merugikan bagi pihak-pihak yang terkait dalam kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. 


5)  Integritas
        Dalam kasus ini, Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.

6) Standar Teknis
         Dalam kasus ini, Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  • Independensi, integritas, dan obyektivitas 
  • Standar umum dan prinsip akuntansi 
  • Tanggung jawab kepada klien 
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  • Tanggung jawab dan praktik lain


Referensi


  • Amrizal. 2014 . Analisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia.
                         Jurnal Liquidit Vol.3 No.1, Januari – Juni 2014, hlm 36-43.

Jumat, 21 Oktober 2016

Review Jurnal

Review Jurnal Etika Profesi

Judul                            
PENGARUH INDEPENDENSI, ETIKA PROFESI DAN KEPUASAN KERJA  AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT (Studi pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung)

Jurnal                           
Universitas Telkom

Tahun                           
September 2010

Penulis                         
1.         Runny Chaerunnisa Pratiwi
2.         Nuryantoro

Reviewer                      
Puput Rahayu

Tgl Reviewer                
19 oktober 2016

Tujuan Penelitian         
Bertujuan untuk menguji pengaruh independensi, etika profesi dan kepuasan kerja auditor terhadap kualitas audit 
.
Metode Penelitian        
Penelitian ini menggunakan deskriptif verifikatif dan kausalitas. Populasi penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung. Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling dengan jumlah sampel sebanyak 38 auditor. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi berganda.

Hasil Penelitian           
1.    Pengujian Hipotesis Koefisien Determinasi (R²), Berdasarkan output pada Tabel 4.29, diperoleh angka R square sebesar 54,3%. Hal ini menunjukan bahwa kemampuan variabel-variabel dependen mencapai 54,3%. Atau variasi variabel bebas yang digunakan dalam model mampu menjelaskan variasi variabel kualitas audit sebesar 54,3%. Sedangkan sisanya sebesar 45,7% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukan dalam model penelitian ini.

2.    Pengujian Hipotesis secara Simultan (Uji F),  Diperoleh nilai F hitung sebesar 13,480. Dengan menggunakan tingkat keyakinan 95%, α = 5%, df 1 (jumlah variabel-1) atau 4-1 yaitu sebesar 3, dan df 2 (n-k-1) atau 38-3-1 yaitu sebesar 34, maka diperoleh F tabel sebesar 2,883. Karena nilai F hitung (13,480) > F tabel (2,883), maka Ho ditolak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan dari Independensi (X1), Etika Profesi (X2) dan Kepuasan Kerja Auditor (X3) terhadap Kualitas Audit (Y).

3.    Pengujian Hipotesis secara Parsial (Uji T) Dapat dirumuskan persamaan model regresi linier berganda yang menjelaskan pengaruh independensi, etika profesi dan kepuasan kerja auditor terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah Bandung, yaitu : Y = -0,540 + 0,480 X1+0,401 X2+ 0,029 X3


Kesimpulan Penelitian       
1. Kemampuan para auditor KAP di Wilayah Bandung dalam mempertahankan sikap independensi dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,6%. Ini berarti auditor tetap menjaga independensinya dari gangguan pribadi, gangguan ekstern dan gangguan organisasi. Meskipun demikian, dari indikator gangguan pribadi terdapat auditor yang tidak setuju terlibat dalam kegiatan obyek pemeriksaan yang dapat melemahkan independensinya dalam melakukan pemeriksaan.
2. Kualitas audit yang dimiliki auditor pada KAP di Wilayah Bandung termasuk kategori sangat tinggi dengan persentase 86,8%. Hal ini mengindikasikan bahwa para auditor telah melaksanakan audit dan melaporkan hasil auditnya dengan baik dan sesuai dengan standar audit.

Tanggapan                  
- Dari jurnal tersebut diatas, diliat dari kesimpulan akan jurnal tersebut maka saya bisa memberikan sedikit tanggapan mengenai jurnal ini yaitu :
1.    Auditor pada KAP di Wilayah Bandung mempunyai etika profesi yang dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,8%. Hal ini berarti auditor mempunyai etika profesi yang baik. Meskipun demikian, dari indikator integritas dan perilaku profesional terdapat auditor yang tidak setuju dengan integritas yang mengharuskan auditor bertindak jujur dan berterus terang dan terdapat auditor yang tidak setuju dengan menggunakan perilaku profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2    -- Auditor pada KAP di Wilayah Bandung mempunyai kepuasan kerja yang dapat dikatakan sangat tinggi dengan persentase 84,9%. Hal ini menggambarkan bahwa auditor memiliki kepuasan kerja auditor yang baik.
3  - Dalam penulisannya sebaiknya ditambahkan pengertian-pengertian yang terkait dari jurnal ini, agar orang awam dapat mengerti dengan mudah.


Sabtu, 01 Oktober 2016

ETIKA PROFESI

Pengertian Etika menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) “Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat” selain itu Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

 Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Sedangkan pengertian  Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.

Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Etika profesi memiliki fungsi yaitu diantaranya yang pertama  Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.yang kedua Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.dan yang ketiga Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Adapun jenis-jenis dari etika yaitu diantaranya yang pertama Etika umum yang berisi tentang prinsip serta moral dasar. Dan yang kedua Etika khusus atau etika terapan yang berlaku secara khusus.

Mungkin banyak dari kita yang masih memiliki anggapan bahwa “Etika” dan “Etiket” itu memiliki makna dan arti yang sama. Kedua istilah tersebut memang sama-sama menyangkut perilaku manusia, akan tetapi ternya dua istilah tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi makna, arti maupun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah perbedaan kedua istilah tersebut?

Jika dari sudut pandang etika yaitu yang pertama Etika berlaku kapanpun, baik dalam pergaulan dengan orang lain maupun dalam kehidupan pribadi. Dengan kata lain, etika berlaku bagi siapa saja meskipun tidak ada orang yang menyaksikan. Contohnya yaitu  “Mencuri adalah perbuatan yang dilarang, meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang menyaksikan”. Ketika kita meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan, meskipun pihak yang meminjamkan lupa.

Yang kedua yaitu  Etika bersifat absolut, artinya etika memiliki ketentuan atau prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, di mana perbuatan baik mendapatkan pujian, sedangkan perbuatan buruk harus mendapatkan sanksi atau hukuman. Contohnya yaitu Larangan untuk membunuh, dan larangan mencuri, di mana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau pencurian, maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

Yang ketiga yaitu Etika berkaitan dengan cara dilakukannya suatu perbuatan yang sekaligus memberikan norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya yaitu  : Mengambil barang-barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.

Dan yang keempat yaitu Etika memandang manusia dari segi dalam (bathiniah). Contohnya :Orang yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika orang itu bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik. Seseorang yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki tutur kata yang baik.

Sedangkan Etiket berasal dari Bahasa Perancis “etiquette” yang artinya adalah sopan santun. Terdapat beberapa definisi dari kata etiket, seperti Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etiket didefinisikan sebagai tata cara (adat, sopan santun, dan lain sebagainya dalam rangka memelihara hubungan yang baik di antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Etiket juga diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun maupun aturan lainnya yang mengatur tentang hubungan di antara kelompok manusia yang beradab di dalam pergaulan. Etiket merupakan suatu perilaku seseorang yang dianggap cocok, sopan, pas, serta terhormat yang berkaitan dengan kepribadian orang tersebut, seperti gaya berbicara, gaya makan, gaya berpakaian, gaya tidur, gaya duduk, maupun gaya dalam berjalan. Akan tetapi, karena etiket yang dimiliki seseorang menghubungkannya dengan orang lain, maka etiket menjadi peraturan sopan santun dalam pergaulan, serta hidup bermasyarakat. Jadi etiket berkaitan dengan cara suatu perbuatan, adat, kebiasaan, serta cara-cara tertentu yang menjadi panutan bagi sekelompok masyarakat dalam berbuat sesuatu.

Sedangkan perbedaan  dari sudut pandang etiket yaitu yang pertama Etiket hanya berlaku dalam pergaulan saja, artinya etiket hanya berlaku ketika ada orang lain yang menyaksikan perbuatan yang kita lakukan, dan ketika tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.Contohnya Mengangkat kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi ketika jika perbuatan tersebut dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata) maka cara makan yang demikian itu tidaklah melanggar etiket dan boleh dilakukan Buang angin ketika sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak berbau merupakan perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang angin meskipun mengeluarkan suara dan berbau akan tetapi pada saat itu tidak sedang bersama orang lain, maka hal itu tidaklah melanggak etiket.

Yang kedua yaitu Etiket bersifat relative, artinya sesuatu yang menurut suatu budaya dianggap sebagai hal yang tidak sopan, akan tetapi belum tentu budaya lain memiliki anggapan yang sama. Bisa saja hal itu dianggap sebagai hal yang wajar atau hal yang sopan.Contohnya adalah : seseorang yang memiliki kebiasaan makan tanpa menggunakan sendok maupun garpu alias makan dengan menggunakan tangan, bagi sebagian kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa dilakukan. Akan tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu sebagai perbuatan yang tidak sopan.

Yang ketiga yaitu Etiket berkaitan dengan tata cara dari suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia. Contoh : ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Dan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah melanggar etika.

Yang ke empat yaitu Lain halnya dengan etiket, di mana etiket memandang seseorang dari segi luarnya (secara lahiriyah), artinya meskipun seseorang selalu berpegang pada etiket, akan tetapi ia bisa saja bersifat munafik. Contohnya : Akhir-akhir ini banyak sekali serigala berbulu domba, di luar tampak baik, akan tetapi di dalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk. Sekarang ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang baik, akan tetapi ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain agar niat dan tindak kejahatnya bisa berhasil.

Contoh kasus pada pelanggaran etika yang ketika dilakukan oleh gayus tabunan yaitu

                                 Pelanggaran Etika pada Kasus Gayus Tambunan                                
        Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Maabes Polri Susno Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
       Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
            Jelas kegiatan yang dilakukan oleh gayus tambunan melakukan  pelanggaran etika profesi Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis, apa yang dilakukan oleh Gayus sangat betentangan dengan kode etik profesi akuntan. Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
2. Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
3. Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
4. Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
5. Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
7. Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
8. Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.

            Latar belakang seseorang melakukan pelanggaran tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhinya . maka apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika tersebut ? yaitu diantaranya yang petama  Kebutuhan Individu , yang kedua Tidak Ada Pedoman , yang ketiga  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi, yang keempat Lingkungan Yang Tidak Etis, yang kelima Perilaku Dari Komunitas

Setiap dari sebab yang dilakukan pasti ada akibatnya , maksudnya yaitu setiap ada tindakan yang diperbuat (perbuatan buruk) pasti ada saksinya . macam-macam dari sanksi yang didapat yaitu diantaranya yang pertama Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’. Dan yang kedua Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Sumber :










Jumat, 20 Mei 2016

SKILL IN TOEFL

SKILL : NOUN CLAUSE CONNECTORS

           A noun clause is a clause that functions as a noun , becausthe noun clause functions as a noun , it can be used in a sentences as a object of a verb (if it followa a verb) or an object of a preposition (if it followa a preposition). Study the clauses and connectors in the following sentences.
1.    
             ----------NOUN CLAUSE  AS OBJECT OF VERB

      Ex/:        I dont know why he said such things.

In the example, there are two clauses , i don’t  know and he said such things. These two clauses are joined with the connector why. Why changes the clause he said such things into a noun clause which functions as the object of the verb  don’t know  about.

2.       ----------NOUN CLAUSE  AS OBJECT OF PREPOSITION

Ex/:        I am thinking about why he said such things

In the example, there are two clauses , I am thinking and  he said such things.  are joined with the connector why.  Why changes the clause he said such things into a noun clause which functions as the object of the preposition  about.


NOUN CLAUSE CONNECTORS

·         What, when, where, why, how
·         Whether, if
·         That



   S                          V                       NOUN CLAUSE CONECTOR          S              V

Sally                explained                            why                                       she         did          it




SKILL NOUN CLAUSE CONNECTOR / SUBJECTS

            In skill noun clauses connectors we saw , can be used to introduce noun clauses, in this skill noun clauses connectors / subject we will see that in some cases a noun clause connector is not just a connector . a noun clause conector can also be the subject of the clause at the same time. Study the clause and connectors in the following sentences.
1.   
      ----------- NOUN CLAUSE AS OBJECT OF VERB

Ex/:  I know what happened yesterday

      In the example, there are two clauses , i  know and what happened yesterday. These two clauses are joined by  the connector what . it is important to understand that in this sentence the word what serves two function. It is both the subject of the verb happened and the connector that joins the two clauses.

2.      -------------------  NOUN CLAUSE AS OBJECT OF PREPOSITION

Ex/ : we are thinking about what happened yesterday

        In the example, there are two clauses. In the first clause we is the subject of the thinking. In the second clause what is the subject of happened. What also serves as the connector that joins the two clauses . the noune clause what happened yesterday functions as the object of the preposition about.
The following chart list the noun clause connector/subjects and the sentence pattern used with them.



NOUN CLAUSE CONNECTOR/SUBJECTS
·         Who 
·         What
·         Which

              S              V                 Noun Clause Connector/Subject                           V
                Al            Told                                       What                                          Happened 





EXERCISE

1.       NOUN CLAUSE CONNECTORS

1.       It is unfortunate                 the meal is not ready yet
a.       That  *
b.      When
c.       Who
d.      What

2.       She told me                 should pick up the childern
A.      What
B.      When *
C.      Who
D.      Where

3.       We could not believe                   he did to us
a.       Who
b.      Where
c.       Why
d.      What *

4.       Do you want to know                         it going to rain tomorrow ?
a.       If *
b.      What
c.       That
d.      why

5.       we never know                           we will get paid or not
a.       who
b.      if
c.       whether  *
d.      when

6.       can you tell me                        was the mail not delivered today ?
a.       why *
b.      when
c.       what
d.      how

7.       the instructure expalined                               was the computer lab located
a.       where*
b.      when
c.       what
d.      if

8.       this evening you can decide                                      do you want to do
a.       when
b.      what *
c.       whose
d.      who

9.       the map showed the party would be held
a.       where *
b.      when
c.       was
d.      if

10.   the manager explained                wante the work done
a.       what
b.      how *
c.       where
d.      when

11.   NOUN CLAUSE AS OBJECT OF PREPOSITION

12.   she saw                        in the box in the closet
a.       what *
b.      when
c.       it
d.      how

13.   i am not sure                      it is the most important course in the program
a.       if
b.      which *
c.       is
d.      if

14.   the teacher heard                           answered the question
a.       what
b.      who *
c.       if
d.      problem

15.   i dont know understand                           it went wrong
a.       what *
b.      when
c.       whose
d.      where

16.   she did not remember              in her class
a.       what
b.      when
c.       whose
d.      who *

17.   no one is sure                did it happen in front of building
a.       where
b.      whose
c.       what *
d.      who

18.   do you know                caused the plants to die
a.       what *
b.      where
c.       when
d.      if

19.   he saw            took the money
a.       where
b.      who *
c.       where
d.      what

20.   the childern knew             the best game to play
a.       what
b.      when
c.       which *
d.      if

21.   i will do             does it needd it need to be done
a.       where
b.      who
c.       if
d.      what *
1.