Senin, 25 Mei 2015

wajib daftar perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

ü  DASAR PERTIMBANGAN

A.    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khusunya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan , memerlukan adanya .Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal – hal  yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan ,bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia .

B.     Daftar perusahaan adalah hal yang penting bagi Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan dunia usaha yang sehat. Keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha akan menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha .

2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ü  Dalam pasal 1 UU No. 3 Thn 1982 :

1.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakn menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2.      Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba .Termasuk juga perusahaan- perussahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga –lembaga social ,misalnya yayasan .
3.      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.Dalam hal pengusaha perorangan ,pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan .
4.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba .
5.      Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ü  Menurut pasal 2 UU No. 3 Thn 1982,
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
ü  Menurut pasal 3 UU No. 3 Thn 1982,
Daftar Persahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
ü  Menurut Pasal 4

1.      Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

2.      Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.


4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Perusahaan yang wajib didaftar adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba, dan perusahaan kecil yang melakukan kegiatan yang mempekerjakan anggota keluarganya dengan tujuan penggunaan laba hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982, perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diperlakukan sama dengan perusahaan.Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Undang – undang ini berbentuk :
a.          Badan Hukum
b.         Persekutuan
c.          Perorangan
d.         Perusahaan lainnya diluar yang tersebut pada huruf – huruf a,b,dan c pasal ini .
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk – bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belom digolongkan dalam huruf a,bdan c (Pasal 8).

5. CARA, TEMPAT, SERTA WAKTU PENDAFTARAN
ü  Menurut pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.       di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.       di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

ü  Menurut Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
            Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang .

6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
ü  Pasal 11
1.      Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.         1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b.         1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c.         1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.          1.alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e.        berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f.        lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
g.         1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

2)      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap,
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.  jumlah saham yang dimiliki,
11.  jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

3)      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.

4)      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

ü  Pasal 12

1)      Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
            a. 1. nama koperasi,
                2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
                3. merek perusahaan.
            b. tanggal pendirian;
            c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
            d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
            e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
                  1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
                  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
                  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
                  4. alamat tempat tinggal yang tetap;
                   5. tanda tangan;
                  6. tanggal mulai menduduki jabatan;
            f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
            g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
                2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)      Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

ü  Pasal 13

1)      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
b.         1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
c.          1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan   persekutuan;
d.      jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
e.       berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
g.      Besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
h.      tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;

2)      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.       besarnya modal komanditer;
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       besarnya modal yang ditempatkan;
d.      besarnya modal yang disetor.

3)      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.


 http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta