WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. DASAR
HUKUM
Undang-undang Republik
Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
ü DASAR
PERTIMBANGAN
A. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khusunya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan
perusahaan , memerlukan adanya .Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi
dan hal – hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan ,bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia .
B. Daftar
perusahaan adalah hal yang penting bagi Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan, dan menciptakan dunia usaha yang sehat. Keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha akan menjamin perkembangan
kepastian berupa bagi dunia usaha .
2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ü Dalam
pasal 1 UU No. 3 Thn 1982 :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakn menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan
adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia,untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba .Termasuk juga perusahaan- perussahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga –lembaga social ,misalnya yayasan .
3. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan.Dalam hal pengusaha perorangan ,pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan .
4. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba .
5. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ü Menurut
pasal 2 UU No. 3 Thn 1982,
Daftar perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
ü Menurut
pasal 3 UU No. 3 Thn 1982,
Daftar Persahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya adalah Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
ü Menurut
Pasal 4
1. Setiap
pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara
mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari
kantor pendaftaran perusahaan.
2. Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Perusahaan yang wajib
didaftar adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di
wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Yang dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan
memperoleh keuntungan atau laba, dan perusahaan kecil yang melakukan kegiatan
yang mempekerjakan anggota keluarganya dengan tujuan penggunaan laba hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari
Menurut pasal 7 UU No.
3 Thn 1982, perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia menjalankan
usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
diperlakukan sama dengan perusahaan.Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 7 Undang – undang ini berbentuk :
a.
Badan Hukum
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.
Perusahaan lainnya diluar yang tersebut pada huruf – huruf a,b,dan c
pasal ini .
Yang dimaksud dengan
perusahaan lainnya adalah bentuk – bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang belom digolongkan dalam huruf a,bdan c (Pasal
8).
5. CARA, TEMPAT, SERTA WAKTU PENDAFTARAN
ü Menurut
pasal 9
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
ü Menurut
Pasal 10
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang .
6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
ü Pasal
11
1. Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1.
nama perseroan;
2.
merek perusahaan;
b. 1.
tanggal pendirian perseroan,
2.
jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1.alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
dan setiap perubahannya;
2.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris;
1.
modal dasar;
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.
besarnya modal yang ditempatkan;
4.
besarnya modal yang disetor;
g. 1.
tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2)
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum
disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang
saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
3) Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
4)
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
ü Pasal
12
1)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b.
tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.
1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2) Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
ü Pasal
13
1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan;
1.
nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2.
merek perusahaan;
b. 1.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.
izin-izin usaha yang dimiliki;
c. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau
alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
d. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah
sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
e. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan
pasip;
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia,
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu aktip dan pasip;
g. Besar modal dan atau nilai barang yang
disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
1.
tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya
setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
h. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip
yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan
hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya
masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
3) Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum
dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta