Selasa, 24 Maret 2015

pengertian hukum dan hukum ekonomi

ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI





Bab 1 : pada sap matakuliah aspek hukum
dalam  ekonomi
(pengertian hukum dan hukum ekonomi)


diusun oleh : 

Puput Rahayu 

2EB18

26213951





UNIVERSITAS GUNADARMA 





1.         Pengertian Hukum
1.1  Apakah sebenarnya hukum itu ?
      Pernyataan ini yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari ilmu hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dngan memberikan definisi yang indah-indah .
      Definisi menurut Prof. LJ. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “inleiding tot de studie van het nederlande Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “pengantar ilmu hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah ang disebut hukum itu .
      Definisi tentang hukum, kata Prof. Van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
      Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel khant pernah menulis sebagai berikut: Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht ” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu defini tentang hukum) 
      Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku , sebab telah banyak benar sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh , belum pernah memberikan kepuasan.

1.2 Hukum menurut pendapat para sarjana
            Hampir seluruh sarjana hukum diindonesia juga ependapat dengan Prof. Van Apeldoom, seperti prof. Sudirman kartohadiprodjo, SH menulis sebagai berikut “ jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”
            Sebagai gambaran Prof. Sudirman kartohadiprodjo, SH . lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
1.     Aristoteles
“particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”

2.      Grollus
“law is rule of moral action obliging to that which is right”

3.    Hobbes
“Where as law, property is the word of him, that by right command over others”

4.    Prof. Mr. Dr. C  Van Vollenhoven
“Recht is verschijnsel in rustolez wisselwerking van stuw en tegenstuw”

5.    Philip S James, MA                      
“law is body of rule or the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”

            Masih banyak lagi definisi hukum dari pada sarjana hukum lain diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut :
a.    Prof. Mr. E.M Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam mayarakat, dan menjadi pendoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”

b.    Leon Deguit
Hukum ialah atuuran tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”

c.    Immanuel Khant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehedak bebas dari orang lain , menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”

Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul “ introduction ala theorie general et ala Philosophie du Droit” telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi hukum , yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin dapat mencakup keseluruh segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, seperti seorang bekas guru besar Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G Lemaire dalam bukunya “Het Rech In Indonesia”
“....De Veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dan het onmogelijk is in een enkele definitie aan te geven wat recht is”(banyak segi dan luasnya hukum itu) tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.
Selanjutnya Prof. Van Apeldoom dalam bukunya telah disebutkan diatas mengatakan bahwa barang siapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu demikian pula barang siapa yang ingin mengenal hukum, ia pun harus melihatnya pula.
Namun jika kita ingin melihat hukum, kita lalau berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karna gunung itu dapat dilihat tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
Sesungguhnya kita dapat mengetahui hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa dan hukum, terlebih jika kita berada dalam penjara.
Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat dilihat , namun sangat penting ia dalam kehidupan masyarakat, karna hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan mayarakatnya. Artinya, mengatur hubungan antara manusia perorangan dengan masyarakat.
Perhubungan itu bermacam-macam bentuknya, seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman (domisili) , pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan dan lain-lain. Semua perhubungan yang beraneka ragam itu dinamakan perhubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut hukum itu. Dan kerena lapangan hukum itu luas sekali, menyebabkan hukum itu dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya.
Namun dalam hubungan ini Prof. Kusmadi pujusewojo , SH dalam buku beliau “ pedoman pelajaran tata hukum indonesia” menulis sebagai berikut.
Selanjutnya hendak diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang , setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagai mana dilihat olehnya”
Kiranya perlu diperhatikan ucapan Prof. Mr. Paul Scolten, bahwa hanyalah siapa yang berkali kali belajar menimbang pendapat hukum lainnya, dengan menginsyafi bahwa dalam hukum kedua duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang dapat menjadi sarjana hukum
1.2  Definisis hukum sebagai pegangan
Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar-benar , akan sukar untuk kita memberi definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.

      Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht,SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum

      Hanya diingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs. E Utrecht,SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap satu wisatawan hukum yang sedang bertamasya dialam hukum.

      Utrech memberikan batasan hukum sebagai berikut “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mempunyai tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

      Selain Utrech juga beberapa sarjana hukum indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya adalah :
a.    S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya Ke Alam Hukum” hukum yang dirumuskan sebagai berikut “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamana dan ketertiban terpelihara”

b.    J.C.T. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.”

c.    M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau “pokok-pokok hukum perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup denggan ancaman mesti menggantu kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilanggan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”


2.       TUJUAN HUKUM


            Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.

            Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.

            Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

              Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya , menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat . setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat .

            Setiap pelanggar hukum yang ada dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan

            Untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

            Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

            Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum diantaranya sebagai bberikut :

1.     Prof. Subekti, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan , bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
      Hukum Prof. Subekti, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “kedilan & ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkaan sebegai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncengan.
      Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan” , “penilaian” atau “pertimbangan” dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan” . dikatakan bahwa keadilan itu menurut bahwa :dalam kadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
      Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof.Subekti, S.H berasall dari Tuhan YME , tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang disamakan adil dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
      Dengan demikian maka dapat kitta lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapat “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”

2.    Prof. M.R D.R L.J . Van Apeldoorn
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleading tot de studie van het Nederlane recht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu , kehormatan , kemerdekaan , jiwa harta benda pihak yang merugikannya
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, eandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.
            Adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju perpisahan yang adil artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi , pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Kedilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama
            Dalam tulisannya “Rhetorica” Aristoteles membedakan dua macam keadilan yaitu, keadila distributif & komutatif.
            Keadilan distributif adalah keadilann yang meberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).
            Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan kesamaan melainkan kesebandingan.
            Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orng yang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar . pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan
            Karena keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasi hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

3.    Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan, bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan , teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof. Van apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum , sabab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat . jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak mungkin, kata Prof. Van Apedoorn . tak adanya peraturan umum harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan , keadilan menuntut supaya setiap perkara hatus ditimbang tersendiri
Oleh karana itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hukum diberikan kelonggaran yang besar dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut atas hal-hal yang khusus.

4.    G E N Y
Dalam “science et technique en droit prive positif” genny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”
5.    Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya “introduktion to the morals and legislation”
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
        Dan karena apa yang ada yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin meragukan orang lain, maka menurut teori utilitis , tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya . kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.

6.    Prof. MR J. VAN KAN
Dalam bukunya , Prof. Mr J Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “ jadi terdapat kaedah-kaedah agama , kaedah-kaedah kesulsilaan , kaedah-kaedahh kesopanan , yang semuanaya sama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat
Ada dua sebab yang mengakibatkan bahwa penyataan tersebut tidak cukup, yaitu :
a.    Terdapat kepentngan –kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata juga memerlukan perlindungan juga
b.    Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaidah-kaidah tersebut diatas, belum cukup terlindungi

Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.
Selanjutnya Prof. MR. J. Van Kan mengataka, bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukkum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri , tidak mengadili dan menjatuhkan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui pengadilan , dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3.       Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan antara lain :
1.     Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2.    Hukum Tak tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapii tidak tetulis namun berlaakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)

Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasikan , dan yang belum dikodefikasikan.

Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap

Jelas bahwa unsur-unsur kodefikasi adalah :
a.    Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya: hukum perdata)
b.    Sistematis
c.    Lengkap

Adapun tujuan dari kodefikasi dari pada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
a.    Kepastian hukum
b.    Penyederhanaan hukum
c.    Kesatuan hukum
3.    Contoh kodefikasi hukum
a.    Di Eropa
1.     Corpus Luris civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar justinianus dari kerajaan romawi timur dalam tahun 527-567)
2.    Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisal napole on di prancis dalam tahun 1604
1)    Kitab undang-undang hukum sipil (1 mei 1948)
2)   Kitab undang-undang hukum dagang (1 mei 1948)
3)   Kitab undang-undang hukum pidana (1 januari 1918)
4)   Kitab undang-undang hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desembr 1981

4.       Kaidah / Norma
Sementara itu , didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu, norma agama, norma kesusilaan , dan norma hukum . berikut pengertiannya :
1.     Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME , bersifat umum dan universal , apabila dilanggar maka dapat sanksi hukum yang diberikan oleh Tuhan YME

2.    Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hasil sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal , pabila dilanggar olehh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri

3.    Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat , apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarkat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat
      Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan didalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota mayarakat dapat berjalan dengan baik . untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama , kesusilaan dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai aturan itu sebagai norma hukum
4.    Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat

5.       Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1.     Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang , Ilmu Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya , baik barang-barang maupun jasa)

2.    Hukum Ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian . diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi , dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut :
a.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.    Aspek pengaturan usaha-uaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi diindonesia dapat dibedakan mnjadi 2 yakni hukum pmbangunan dan hukum ekonomi sosial
a.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia cara nasional
b.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai carra-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
            Selain itu , rachmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi , menurutnya hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan
            Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melaikan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
            Sunaryati hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah ekeseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di indonesia
            Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan berbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945
            Sementara itu , hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.     Asas kkeimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME
2.    Asas manfaat
3.    Asas demokrasi pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asa kemandirian
8.    Asas keuangan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan , kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidakk hanya bertumpu pada hukum naional suatu negara , tetapi akan mengikkuti hukum internasional
Dengan demikian dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai sapek kehidupan. Oleh karna itu , pertimbangan-perttimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-daar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembagga internasional lainnya. Oleh karna itu , menjadi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian managerment accros barde tidak dapat dibendung dan akan bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian , negara-negara yang mengasingkan diri karena beebagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara yyang lainnya.




Sumber :