ASPEK
HUKUM
DALAM
EKONOMI
Bab 1 : pada
sap matakuliah aspek hukum
dalam ekonomi
(pengertian hukum dan hukum ekonomi)
diusun oleh :
Puput Rahayu
2EB18
26213951
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.
Pengertian Hukum
1.1 Apakah sebenarnya hukum itu ?
Pernyataan ini yang mulai timbul pada
setiap orang yang mulai mempelajari ilmu hukum. Dahulu orang biasanya menjawab
pertanyaan ini dngan memberikan definisi yang indah-indah .
Definisi menurut Prof. LJ. Van Apeldoom
dalam bukunya yang berjudul “inleiding tot de studie van het nederlande Recht
(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “pengantar ilmu hukum), bahwa adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah ang disebut hukum itu .
Definisi tentang hukum, kata Prof. Van
Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel
khant pernah menulis sebagai berikut: Noch suchen die juristen eine definition
zu ihrem begriffe von recht ” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu
defini tentang hukum)
Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini
masih berlaku , sebab telah banyak benar sarjana hukum mencari suatu batasan
tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh , belum
pernah memberikan kepuasan.
1.2 Hukum menurut
pendapat para sarjana
Hampir seluruh sarjana hukum
diindonesia juga ependapat dengan Prof. Van Apeldoom, seperti prof. Sudirman
kartohadiprodjo, SH menulis sebagai berikut “ jikalau kita menanyakan apakah
yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian
pendapat. Berbagai permasalahan perumusan yang dikemukakan”
Sebagai gambaran Prof. Sudirman
kartohadiprodjo, SH . lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
1. Aristoteles
“particular
law is that which each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature”
2. Grollus
“law
is rule of moral action obliging to that which is right”
3. Hobbes
“Where
as law, property is the word of him, that by right command over others”
4. Prof. Mr. Dr. C Van Vollenhoven
“Recht
is verschijnsel in rustolez wisselwerking van stuw en tegenstuw”
5. Philip S James, MA
“law
is body of rule or the guidance of human conduct which are imposed upon, and
enforced among the members of a given state”
Masih banyak lagi definisi hukum
dari pada sarjana hukum lain diantaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut :
a. Prof. Mr. E.M Meyers dalam bukunya “De
Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam
mayarakat, dan menjadi pendoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan
tugasnya”
b. Leon Deguit
Hukum ialah atuuran tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu”
c. Immanuel Khant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehedak bebas dari orang lain , menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”
Bahkan
Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul “ introduction ala theorie
general et ala Philosophie du Droit” telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi
hukum , yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Adapun
sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena
hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin
dapat mencakup keseluruh segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi, seperti
seorang bekas guru besar Universiteit van Indonesia Dr. W.L.G Lemaire dalam
bukunya “Het Rech In Indonesia”
“....De
Veelzijdigheid en veelomavaendheid van het recht brengen niet aen met zich, dan
het onmogelijk is in een enkele definitie aan te geven wat recht is”(banyak
segi dan luasnya hukum itu) tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu
definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.
Selanjutnya
Prof. Van Apeldoom dalam bukunya telah disebutkan diatas mengatakan bahwa
barang siapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri
gunung itu demikian pula barang siapa yang ingin mengenal hukum, ia pun harus
melihatnya pula.
Namun
jika kita ingin melihat hukum, kita lalau berhadapan dengan suatu kesulitan,
oleh karna gunung itu dapat dilihat tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
Sesungguhnya
kita dapat mengetahui hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni waktu kita
berhadapan dengan polisi, jaksa dan hukum, terlebih jika kita berada dalam
penjara.
Akan
tetapi walaupun hukum itu tidak dapat dilihat , namun sangat penting ia dalam
kehidupan masyarakat, karna hukum itu mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat itu dengan mayarakatnya. Artinya, mengatur hubungan antara manusia
perorangan dengan masyarakat.
Perhubungan
itu bermacam-macam bentuknya, seperti hubungan dalam perkawinan, tempat
kediaman (domisili) , pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan dan lain-lain.
Semua perhubungan yang beraneka ragam itu dinamakan perhubungan kemasyarakatan
yang diatur oleh apa yang disebut hukum itu. Dan kerena lapangan hukum itu luas
sekali, menyebabkan hukum itu dapat diadakan suatu definisi singkat yang
meliputi segalanya.
Namun
dalam hubungan ini Prof. Kusmadi pujusewojo , SH dalam buku beliau “ pedoman
pelajaran tata hukum indonesia” menulis sebagai berikut.
Selanjutnya
hendak diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu
tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya
mempelajari buah karangan satu atau dua orang , setiap pengarang hanya mengemukakan
segi-segi tertentu sebagai mana dilihat olehnya”
Kiranya
perlu diperhatikan ucapan Prof. Mr. Paul Scolten, bahwa hanyalah siapa yang
berkali kali belajar menimbang pendapat hukum lainnya, dengan menginsyafi bahwa
dalam hukum kedua duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan,
hanya dialah yang dapat menjadi sarjana hukum
1.2 Definisis hukum sebagai pegangan
Sesungguhnya
apabila kita meneliti secara benar-benar , akan sukar untuk kita memberi
definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan
suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
Akan tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang
lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht,SH dalam bukunya yang
berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari
Ilmu Hukum
Hanya diingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs. E
Utrecht,SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman
bagi setiap satu wisatawan hukum yang sedang bertamasya dialam hukum.
Utrech memberikan batasan hukum sebagai berikut “hukum itu
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mempunyai tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu
Selain Utrech juga beberapa sarjana hukum indonesia lainnya
telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya adalah :
a. S.M Amin, SH
Dalam
buku beliau berjudul “Bertamasya Ke Alam Hukum” hukum yang dirumuskan sebagai
berikut “kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamana dan ketertiban terpelihara”
b. J.C.T. Simorangkir,SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH
Dalam
buku yang disusun bersama berjudul “pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan
definisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukum tertentu.”
c. M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Dalam
buku beliau “pokok-pokok hukum perniagaan” ditegaskan, bahwa “Hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup denggan ancaman mesti menggantu kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
yang akan kehilanggan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”
2.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat
aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan
oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya
hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat.
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya ,
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat .
setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat .
Setiap
pelanggar hukum yang ada dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
Untuk
menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh
anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan
tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan
demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum
diantaranya sebagai bberikut :
1. Prof. Subekti, S.H
Dalam
buku yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H
mengatakan , bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya
ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum Prof. Subekti, S.H melayani tujuan
negara tersebut dengan menyelenggarakan “kedilan & ketertiban”, syarat-syarat
pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya,
bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkaan sebegai suatu keadilan
keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang, dan jika diusik atau
dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncengan.
Keadilan selalu mengundang unsur
“penghargaan” , “penilaian” atau “pertimbangan” dan karena itu ia lazim
dilambangkan suatu “neraca keadilan” . dikatakan bahwa keadilan itu menurut
bahwa :dalam kadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama
pula”.
Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan,
menurut Prof.Subekti, S.H berasall dari Tuhan YME , tetapi seorang manusia
diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang
disamakan adil dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya
menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kitta lihat
bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan
yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapat “keadilan” tetapi hukum juga
harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan
tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”
2. Prof. M.R D.R L.J . Van Apeldoorn
Prof.
Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleading tot de studie van het Nederlane recht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu , kehormatan , kemerdekaan ,
jiwa harta benda pihak yang merugikannya
Kepentingan
perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.
Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma
menjadi peperangan, eandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk
mempertahankan perdamaian.
Adapun
hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan
itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya
dapat mencapai tujuan, jika ia menuju perpisahan yang adil artinya peraturan
pada manusia terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang
dilindungi , pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi
bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Kedilan
bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama
Dalam
tulisannya “Rhetorica” Aristoteles membedakan dua macam keadilan yaitu, keadila
distributif & komutatif.
Keadilan
distributif adalah keadilann yang meberikan kepada setiap orang jatah menurut
jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).
Ia
tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya,
bukan kesamaan melainkan kesebandingan.
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orng yang sama banyaknya
dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan. Ia memegang peranan dalam
tukar-menukar . pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa dalam mana sebanyak
mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan
Karena
keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus,
sedangkan keadilan distributif terutama menguasi hubungan antara masyarakat
(khususnya negara) dengan perseorangan khusus.
3. Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan, bahwa hukuman
itu semata-mata menghendaki keadilan , teori-teori yang mengajarkan hal
tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu , isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadran etis kita mengenai apa yang adil dan
apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof. Van apeldoorn berat
sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum , sabab ia cukup
memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum
yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat . jika hukum
semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan memberi
tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk
peraturan-peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan
bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak mungkin, kata Prof. Van Apedoorn . tak
adanya peraturan umum harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang
menyamaratakan , keadilan menuntut supaya setiap perkara hatus ditimbang
tersendiri
Oleh karana itu kadang-kadang pembentuk
undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan
peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hukum diberikan kelonggaran
yang besar dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut atas hal-hal yang
khusus.
4. G E N Y
Dalam “science et technique en droit prive
positif” genny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya
guna dan kemanfaatan”
5. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya “introduktion
to the morals and legislation”
berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang.
Dan karena apa yang ada yang berfaedah
kepada orang yang satu, mungkin meragukan orang lain, maka menurut teori
utilitis , tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya
pada orang sebanyak-banyaknya . kepastian melalui hukum bagi perseorangan
merupakan tujuan utama dari pada hukum.
6. Prof. MR J. VAN KAN
Dalam bukunya , Prof. Mr J Van Kan menulis
antara lain sebagai berikut : “ jadi terdapat kaedah-kaedah agama ,
kaedah-kaedah kesulsilaan , kaedah-kaedahh kesopanan , yang semuanaya sama-sama
ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan – kepentingan
orang dalam masyarakat
Ada dua sebab yang mengakibatkan bahwa
penyataan tersebut tidak cukup, yaitu :
a. Terdapat kepentngan –kepentingan yang tidak
teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi
ternyata juga memerlukan perlindungan juga
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah
diatur oleh kaidah-kaidah tersebut diatas, belum cukup terlindungi
Oleh karena kedua sebab ini
kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan
terjamin, maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.
Selanjutnya Prof. MR. J. Van Kan mengataka,
bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukkum dalam masyarakat. Selain itu dapat
disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri , tidak mengadili dan menjatuhkan hukum terhadap
setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan
melalui pengadilan , dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku.
3.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat
dibedakan antara lain :
1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law),
yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2. Hukum Tak tertulis (Unsatatutery Law =
Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapii tidak tetulis namun berlaakunya ditaati seperti peraturan-peraturan
(disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai hukum tertulis, ada
yang dikodefikasikan , dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap
Jelas bahwa unsur-unsur
kodefikasi adalah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya: hukum
perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun tujuan dari kodefikasi
dari pada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
3. Contoh kodefikasi hukum
a. Di Eropa
1. Corpus Luris civilis (mengenai hukum
perdata yang diusahakan oleh kaisar justinianus dari kerajaan romawi timur
dalam tahun 527-567)
2. Code Civil (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh kaisal napole on di prancis dalam tahun 1604
1) Kitab undang-undang hukum sipil (1 mei
1948)
2) Kitab undang-undang hukum dagang (1 mei
1948)
3) Kitab undang-undang hukum pidana (1 januari
1918)
4) Kitab undang-undang hukum acara pidana dana
(KUHP), 31 Desembr 1981
4.
Kaidah / Norma
Sementara itu , didalam kehidupan
bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan dilingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu, norma
agama, norma kesusilaan , dan norma hukum . berikut pengertiannya :
1. Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan
yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan
YME , bersifat umum dan universal , apabila dilanggar maka dapat sanksi hukum
yang diberikan oleh Tuhan YME
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan
hidup yang berasal dari hasil sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal
, pabila dilanggar olehh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya
sendiri
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan
pergaulan masyarakat , apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarkat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat
Dengan demikian, ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai
pembinaan didalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota
mayarakat dapat berjalan dengan baik . untuk dapat berjalan dengan baik maka
norma agama , kesusilaan dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu
aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan
kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai aturan itu sebagai
norma hukum
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan
manusia dalam pergaulan masyarakat
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang , Ilmu Ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya , baik
barang-barang maupun jasa)
2. Hukum Ekonomi
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian .
diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi , dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Sunaryati hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek sebagai berikut :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha-uaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga
setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai
dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi diindonesia dapat
dibedakan mnjadi 2 yakni hukum pmbangunan dan hukum ekonomi sosial
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan ialah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi indonesia cara nasional
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai carra-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia indonesia.
Selain
itu , rachmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi , menurutnya hukum
ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan
Namun,
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melaikan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimensional.
Sunaryati
hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi indonesia adalah
ekeseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di indonesia
Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan berbagai peraturan
undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945
Sementara
itu , hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas kkeimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan
YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam prikehidupan
6. Asas hukum
7. Asa kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan , kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Lain
dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidakk hanya bertumpu
pada hukum naional suatu negara , tetapi akan mengikkuti hukum internasional
Dengan
demikian dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas
negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah
satu dalam berbagai sapek kehidupan. Oleh karna itu ,
pertimbangan-perttimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional
menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-daar hukum ekonomi. Indonesia
merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi
mengabaikan ketentuan ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan
GATT, WTO, dan lembaga-lembagga internasional lainnya. Oleh karna itu , menjadi
sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian managerment accros barde tidak
dapat dibendung dan akan bergerak kearah satu pemahaman tentang bagaimana
meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian , negara-negara yang mengasingkan diri
karena beebagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan
tertinggal dari negara yyang lainnya.
Sumber :